PROSES PERUNDANG – UNDANGAN

PROSES PERUNDANG – UNDANGAN

Dasar hukum dari proses perundang – undangan pada masa kembali ke Undang – Undang Dasar 1945 adalah Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1950, dan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970, yang menjelaskan:  
A.   Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang berjudul: “Undang – Undang Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia dan Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan mulai berlakunya Undang – Undang Federal dan Peraturan Pemerintah (disingkat: Undang – Undang Lembaran Negara dan Pengumumannya).
Dalam pasal – pasal tertentu dirumuskan mengenai bentuk dan keterangan dari Undang – Undang (Pasal 9), Undang – Undang Darurat (Pasal 10), Peraturan Pemerintah (Pasal 11), dan tentang kapan suatu peraturan perundang – undangan mulai berlaku (Pasal 13);
B.   Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang – Undang  dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
1.    Didalam mempersiapkan Rancangan Undang – Undang maka ada 4 tahap, yaitu:
a.    Tahap prakarsa Rancangan Undang – Undang;
b.    Tahap penyusunan dan pengolahan;
c.    Tahap persidangan;
d.    Tahap pengesahan dan pengundangan;
(catatan: untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tak ada tahap persidangan).
2.    Pada Instruksi Presiden tersebut ada lampiran yang memuat bentuk dan ciri – ciri Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah.
Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed