AKTIVITAS  PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT

Uncategorized231 Views

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 AKTIVITAS  PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT

Kegiatan – kegiatan yang dilarang dalam perdagangan untuk mencegah timbulnya persaingan curang adalah:

  1. MONOPOLI
  2. MONOPSONI
  3. PENGUASAAN PANGSA PASAR
  4. PERSEKONGKOLAN

ad.1. MONOPOLI

Praktek monopoli yang dilarang oleh hukum adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan yang tidak sehat.

Dalam aturan – aturan mengenai “ANTI MONOPOLI” dikenal fenomena “PRESUMSI MONOPOLI” yang berarti bahwa terdapat asumsi dimana tindakan monopoli terlarang telah terjadi, oeh karena terdapat hal – hal sebagai berikut:

  • Produk yang bersangkutan belum ada substitusinya;
  • Pelaku Usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha terhadap produk yang sama;
  • Satu Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam suatu pasar;
  • Satu Pelaku Usaha atau 1 (satu) kelompok Pelaku Usaha telah menguasai lebih dari 50 % (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.

 

ad.2.  MONOPSONI

Monopsoni adalah tindakan penguasaan pangsa pasar untuk membeli sesuatu produk tertentu. “PRESUMPTION MONOPSONI” yaitu adanya asumsi dimana 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari dari 50 % (lima pulluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu. Monopsoni dalam hal pelaku usaha:

  • Sudah menguasai penerimaan pasokan tunggal;
  • Sudah menjadi pembeli tunggal;
  • Dapat meneyebabkan timbulnya monopoli atau persaingan tidak sehat;

 

ad.3. PENGUASAAN PANGSA PASAR

Persaingan tidak sehat dapat terjadi karena dilakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak fair, yaitu:

  • Menolak pesaing;
  • Menghalangi konsumen untuk berbisnis dengan pesaing;
  • Membatasi peredaran produk;
  • Diskriminasi pelaku usaha;
  • Melakukan jual rugi atau jual dengan harga sangat rendah;
  • Penetapan biaya secara sangat curang;

 

ad.4. PERSEKONGKOLAN

Persaingan curang dapat juga terjadi karena tindakan persekongkolan dengan pihak lain berupa:

  • Mengatur pemenang tender;
  • Memperoleh rahasia perusahaan;
  • Menghambat pasokan produk;

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998


					

Leave a Reply

News Feed