FENOMENA DAN EKSISTENSI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

FENOMENA DAN EKSISTENSI  BADAN USAHA MILIK NEGARA

 Secara hukum maka Pemerintah atau Negara sebagai role playing sama halnya dengan subyek hukum yang lain sebagai pemegang hak dan kewajiban (right and obligation), juga dapat melakukan perbuatan hukum dengan menginvestasikan sejumlah modal dalam bentuk usaha perniagaan atau perdagangan. Di Indonesia terdapat berbagai bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dahulu lebih dikenal dengan nama Perusahaan Negara (PN). Pada masa yang lampau, sebelum tahun 1960, terdapat beberapa bentuk Perusahaan Negara yang diatur dalam berbagai peraturan produk Pemerintah Hindia Belanda, seperti: Jawatan Pegadaian, Jawatan Kereta Api, Perusahaan Garam dan Soda Negeri berdasar Indonesische Bedrijven Wet (IBW) Stbld.. 1927 nr. 419 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dalam tahun 1929, 1939, 1954 dan 1955. Perusahaan Percetakan Negara, Perusahaan Listrik Negara, Air Minum Negara berdasarkan Indonesische Comptabiliteits Wet (ICW) menurut Stbld. 1864 nr. 106 (diumumkan dengan Stbld. 1925 nr. 448 dan terakhir diubah dengan LN. 1948 no. 334).

Perkembangan  perusahaan – perusahaan negara sekitar tahun 1960, dimulai melalui  kebijakan nasionalisasi perusahaan swasta milik pemerintah Belanda atau perusahaan asing yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Tindakan nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan Belanda dan perusahaan asing lainnya dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Swasta Belanda/Asing. Dalam pertimbangannya, Pemerintah Indonesia memandang perlu adanya perusahaan – perusahaan berbentuk Perusahaan Negara yang mampu mengantikan penanganan dan pengelolaan (management) perusahaan – perusahaan milik Belanda dan milik pihak asing yang dinasionalisasikan tersebut.

Kebijakan regulasi pemerintah berkaitan dengan perusahaan milik negara sekitar  tahun 1960 yaitu dengan  diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara. Dalam Pasal 1 Perpu tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang – undang.  Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1967 mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara kedalam Tiga Bentuk Pokok Usaha Negara. Tiga bentuk usaha negara tersebut, yaitu: 1) Perusahaan (negara) Jawatan (Departemental Agency) disingkat PERJAN, 2) Perusahaan (negara) Umum (Public Corporation), disingkat PERUM, dan 3) Perusahaan (negara) persero (Public/State Company) disingkat PERSERO.


Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998


 

Leave a Reply

News Feed