KEDUDUKAN ANAK DALAM HUKUM ADAT
Apabila dibahas wacana fenomena yuridis – sosiologis dari kedudukan anak dalam Hukum Adat (adatrecht), maka dapat dipahami bahwa secara prinsip konsepsi yang dianut dalam MASYARAKAT HUKUM ADAT berbeda dari konsepsi yang dianut oleh masyarakat modern, dimana keluarga/rumah tangga dari suatu ikatan perkawinan tidak saja terdapat anak kandung, tetapi juga terdapat anak tiri, anak angkat, anak asuh, anak akuan dan sebagainya. Kesemua anak – anak itu ada sangkut pautnya dengan hak dan kewajiban orang tua yang mengurus atau memeliharanya, begitupula sebaliknya. Kedudukan anak – anak tersebut pengaturannya juga berlatar belakang pada susunan masyarakat adat bersangkutan dan bentuk perkawinan orang tua yang berlaku. Bukan tidak menjadi masalah tentang sah tidaknya anak, hal mana dipengaruhi oleh agama yang dianut masyarakat bersangkutan, tetapi yang juga penting adalah menyangkut masalah keturunan dan pewarisan.
Dalam masyarakat dengan susunan kekerabatan yang menganut SISTEM PATRILINEAL yang cenderung melakukan perkawinan bentuk jujur, dimana isteri pada umumnya masuk dalam kelompok kekerabatan suami, maka kedudukan anak dikaitkan dengan tujuan penerusan keturunan menurut garis lelaki. Sehingga ada kemungkinan keluarga yang tidak mempunyai anak lelaki atau tidak mempunyai anak sama sekali mengangkat anak wanita berkedudukan seperti anak lelaki atau mengangkat anak lelaki orang lain menjadi penerus keturunan yang kedudukannya sejajar dengan anak sendiri.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam keluarga/rumah tangga yang bersifat patrilineal, terdapat bermacam – macam anak, seperti anak sah yang tidak sama kedudukannya dengan anak tidak sah, anak kandung yang berbeda kedudukan karena kedudukan ibunya berbeda, anak tiri yang dapat diangkat menjadi anak penerus keturunan bapak tiri seperti di Rejang Bengkulu, anak angkat penerus keturunan bapak angkat (Lampung; tegak tegi) yang matrilokal seperti “nyentane” di Bali; begitu pula halnya dengan anak levirat(Lampung: semalang), anak sororat (Lampung: nuket; turun ranjang), anak asuh (anak Pelihara), anak akuan dan lain – lain, yang berbeda – beda dalam kedudukannya terhadap ayah kandung, ayah angkat, ayah tiri, mertua dan sebagainya, dan dalam hubungan kekerabatan.
Dalam SISTEM MASYARAKAT MATRILINEAL yang cenderung melakukan perkawinan dalam bentuk semenda, dimana suami masuk dalam kerabat isteri (matrilokal) atau dibawah kekuasaan kerabat isteri, maka kedudukan anak dikaitkan dengan penerusan keturunan menurut garis wanita. Sehingga ada kemungkinan keluarga yang tidak mempunyai anak wanita atau tidak mempunyai anak sama sekali mengangkat anak lelaki berkedudukan seperti anak wanita atau mengangkat anak wanita orang lain untuk menjadi penerus keturunan yang berkedudukan sejajar dengan anak sendiri.
Pada SISTEM KEKELUARGAAN MASYARAKAT KEIBUAN seperti di Minangkabau kedudukan anak lebih menghormati ibu dan mamaknya daripada terhadap ayahnya sendiri. Tanggung jawab pihak ibu lebih besar daripada tanggung jawab pihak ayah terhadap anak kemenakannya. Pada lingkungan masyarakat adat Semendo Sumatera Selatan kedudukan anak yang menjadi “tunggu lubang” lebih berperanan dan bertanggung jawab daripada anak – anak wanita lainnya. Dalam masyarakat Minangkabau anak – anak kemenakan dibedakan antara yang bertali darah, bertali adat, bertali emas dan dibawah lutui di dalam rumah tangga/kerabat.
Selanjutnya, didalam lingkungan masyarakat yang kekeluargaannya bersifat atau menganut SISTEM PARENTAL (keorangtuaan) yang terbanyak di Indonesia, kedudukan anak di daerah yang satu berbeda dari daerah lainnya. Di Aceh yang kuat keagamaan Islamnya, anak di luar perkawinan tidak berhak mewaris, sebaliknya di Jawa anak kowar dapat mewaris atau diberi bagian warisan atas dasar parimirma. Pada lingkungan masyarakat melayu tidak banyak pengaruh tentang adanya anak angkat, tetapi di Jawa anak wong ora nggenah, anak pungut, anak pupon, dapat berperan melebihi posisi dan eksistensi dari anak sendiri. Selain hal yang demikian, di lingkungan pedesaan orang Jawa sudah terbiasa anak – cucu diurus oleh embah – kakeknya, dalam pemahaman ini tidak dipersoalkan apakah anak tersebut anak sah atau anak tidak sah, sedangkan mengenai fenomena tradisi daerah Jawa yang demikian di daerah lain bukan suatu tradisi atau kebiasaan yang lazim dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK