FIRMAN TUHAN ADALAH HUKUM MUTLAK

Simon Peter and John rush to the open tomb of Jesus on the morning of the resurrection

FIRMAN TUHAN ADALAH HUKUM MUTLAK

 

Allah merindukan iman kita yang percaya bahwa Tuhan akan memberkati kita dengan anugerah-Nya yang tak berkesudahan dalam setiap saat. Bersyukurlah kepada Tuhan karena Dia berfirman dan memerintahkan kita untuk bersyukur dalam segala hal. Firman Tuhan adalah HUKUM yang bersifat MUTLAK. Sehingga apabila kita  mengabaikan Firman Tuhan, maka kita tidak dapat membedakan yang BENAR  dan yang SALAH. Bahkan, Firman Tuhan adalah satu – satunya cara yang dapat kita gunakan sebagai perisai untuk  menjaga diri menghadapi berbagai siasat dan tipu muslihat IBLIS yang akan menghancurkan kita.

Ketika kita setia dan taat  tanpa syarat pada FIRMAN TUHAN, maka pintu – pintu pengetahuan untuk membedakan sesuatu yang BENAR  dan yang SALAH, hikmat kebijaksanaan sorgawi  akan terbuka dihadapan kita, sehingga kita akan dapat memahami yang tidak pernah kita pahami sebelumnya.

Oleh karena itu kita perlu memiliki KEPEKAAN ROHANI. Kepekaan rohani merupakan DETEKSI IMAN  untuk melihat dari sudut pandang Tuhan mengenai kebenaran sejati bahwa  Roh Kudus Allah bekerja di dalam diri kita agar kita dapat melihat yang samar, yang  tidak kelihatan dari pandangan kita, menjadi terang benderang yang membuat kita memahami HAKEKAT RAHASIA, ARTI DAN TUJUAN KEHIDUPAN yang Tuhan percayakan untuk kita jalani.

Pada akhirnya, kita  dapat bersyukur kepada Tuhan dengan penuh percaya, karena kita  mengetahui pasti bahwa penderitaan yang kita alami merupakan momentum dan sarana yang Tuhan pakai sebagai kesempatan  untuk menunjukkan keagungan karunia-Nya kepada kita. Itulah sebabnya, Tuhan merancang NORMA FUNDAMENTAL YANG BERSIFAT ABSOLUT yang mempunyai implikasi dogmatis yaitu hanya melalui FIRMAN TUHAN,   kita  mengalami perjumpaan yang sesungguhnya dengan Dia dan selalu baru dengan Dia hari lepas hari agar kita mencapai kesucian hidup pribadi (DEVOTE LIFE).


Writer and Copy Right:
Dr.Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply

News Feed