PEMBALASAN ITU ADALAH HAK TUHAN

PEMBALASAN ITU ADALAH HAK TUHAN

 

Teori dari berbagai disiplin ilmu apa saja yang menegaskan postulat bahwa “HIDUP INI ADIL”, maka dalil  teori tersebut merupakan suatu kebohongan dan sangat menyesatkan sehingga jangan dipercaya. Memang kenyataannya hidup itu tidak adil, tetapi kita tidak boleh marah dalam suasana apapun dan kepada siapapun, apalagi merancang upaya BALAS DENDAM untuk melampiaskan amarah yang meluap – luap tidak terkendali.

Kemarahan atau Amarah manusia cenderung dipenuhi niat untuk membalas dendam dan melakukan hukuman kepada pihak lain. Amarah manusia sangat kontras perbedaannya dengan MURKA TUHAN, sebab murka Tuhan tidak bersumber dari kebencian dan anasir balas dendam, tetapi murka Tuhan merefleksikan BELAS  KASIHNYA kepada umat manusia agar bertobat dan menerima PENGAMPUNAN yang sempurna tanpa syarat.

Manusia tidak patut dan tidak mempunyai hak sama sekali untuk melakukan upaya balas dendam dalam bentuk dan cara apapun, termasuk tindakan main hakim sendiri (eigen richting). Dasar dogmatis yang mengintrodusir kaidah etik bahwa manusia tidak berhak untuk melakukan pembalasan adalah FIRMAN TUHAN yang dinyatakan dalam ROMA 12:19,21 yang secara eksplisit berbunyi: “Pembalasan itu adalah hak-Ku. Akulah yang menuntut pembalasan, Firman Tuhan……. janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan”.

Ketika kita sadar bahwa Allah senantiasa berada di sisi kita, maka “CARA PANDANG” kita terhadap kesalahan orang lain tidak terkoptasi oleh “BIRAHI KEMARAHAN DAN BALAS DENDAM”, tetapi sebaliknya kita harus dapat mengekspresikan  KASIH ALLAH kepada orang lain, sehingga kemarahan kita berubah menjadi SUKACITA.  Demikian hakekatnya, ketika ROH KUDUS memasuki hati kita maka kita akan bergerak untuk bertindak dalam kasih, dan bukan menumpahkan kemarahan atau melakukan aksi balas dendam.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed