PENGANTAR ILMU HUKUM

Uncategorized
'Urbi et Orbi', 1889.PENGANTAR ILMU HUKUM

 

PENGANTAR ILMU HUKUM  (PIH) adalah mata kuliah dasar sebagai pengantar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya, meliputi:

–     Mengemukakan kepada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum tentang pengertian – pengertian dasar dari berbagai istilah yang terdapat dalam ilmu hukum;

–     Pengertian – pengertian dasar dari berbagai persoalan yang menjadi bahasan utama dan wajib diketahui dalam mempelajari ilmu hukum;

–     Mengemukakan gambaran tentang sendi – sendi utama ilmu hukum;

–     Memperkenalkan ajaran – ajaran penting dalam ilmu hukum.

KEDUDUKAN PENGANTAR ILMU  HUKUM dalam kesatuan kurikulum yang diajarkan pada Fakultas Hukum di Indonesia adalah sebagai Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), yang berfungsi:

–     Memberikan pengertian – pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum kepada para mahasiswa yang mengawali belajar di Fakultas Hukum;

–     Fungsi pedagogis, yaitu untuk menumbuhkan sikap adil, dan membangkitkan minat dan semangat untuk dengan sungguh – sungguh mempelajari ilmu hukum;

PERSAMAAN  dan PERBEDAAN  antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah:

Persamaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, yaitu:

–       Sama – sama mata kuliah dasar keahlian;

–       Sama – sama ilmu hukum yang obyeknya adalah hukum;

–       Sama – sama merupakan mata kuliah yang bersifat pengantar;

Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah:

–       Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah pengantar untuk mempelajari hukum secara umum di seluruh dunia, dan obyeknya adalah hukum yang berlaku secara universal yaitu hukum yang berlaku di negara manapun di dunia ini dari masa ke masa (tidak terbatas pada waktu dan negara keberlakuan suatu kaedah hukum);

–       Pengantar Hukum Indonesia  adalah mata kuliah pengantar untuk mempelajari hukum yang berlaku secara khusus di Indonesia, dan obyeknya adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia;

HUBUNGAN antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia adalah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah pendukung atau penunjang untuk mempelajari lebih lanjut Pengantar Hukum Indonesia;

Created  and Posted By:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply