PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.Negara hukum menghendaki pengelolaan pemerintahan harus berada di bawah kendali SUPREMASI HUKUM dimana hakekat keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat;
BUNG HATTA mensinyalir bahwa 3 dari 5 tujuan negara Indonesia telah tercapai yaitu kemerdekaan, persatuan dan kedaulatan, sedangkan yang dua lagi yaitu adil dan makmur belum tercapai. Oleh karena itu, pengertian mendasar yang hendak disampaikan oleh BUNG HATTA tentang negara hukum yaitu pelaksanaan hukum tidak hanya ditujukan ke bawah tetapi juga ke atas, sehingga tercapai maksud dari asas “EQUALITY BEFORE THE LAW”.
Perlu dipahami bahwa Dalam abad modern sekarang, tugas negara bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi juga mengupayakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Berkaitan dengan hal tersebut, Menurut SUNARYATI HARTONO » Bangsa Indonesia terlalu terpaku dengan tujuan dan usaha memperbesar pendapatan masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan mengabaikan kepentingan dan hak hidup anggota masyarakat kita sebagai perorangan.
Saya sangat setuju dan sangat mendukung pernyataan SUNARYATI HARTONO, oleh karena postulat tersebut sangat factual dimana orientasi pembangunan selama ini hanya ditujukan pada PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, dan membiarkan kesejahteraan buruh dan hak – hak kelompok masyarakat tertentu dimarginalisasi bahkan diamputasi.
Pembangunan INFRASTRUKTUR seperti penyelenggaraan pembangunan jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu konsekwensi logis sebagai MORAL RESPONSIBILITY dan TANGGUNG JAWAB secara ex officio maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan dan jembatan. Dalam upaya untuk membangun jalan dan jembatan secara umum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk jembatan). Anggaran pembangunan jalan dan jembatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Undang – Undang Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Tentang Dana Perimbangan. Anggaran atau dana pembangunan tersebut diperoleh dari pendapatan atau penerimaan negara/daerah maupun dari pinjaman atau hibah luar negeri.
Berkaitan dengan anggaran/dana HIBAH untuk kepentingan KESEJAHTERAAN MASYARAKAT maka pertanggungjawaban dana hibah dan Bantuan Sosial (BANSOS) harus jelas dan transparan. Oleh karena itu, di dalam upaya pelaksanaan pengelolaan dana HIBAH dan BANSOS harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian, dalam konteks penggunaan dana HIBAH dan BANSOS maka transaksi non-tunai menjadi urgent untuk diterapkan. Dalam konteks wacana ini, Pemerintah Pusat tidak mempunyai otoritas melarang Pemerintah Daerah untuk mengucurkan 100 % (seratus persen) Dana Hibah dan Bansos, karena hal tersebut merupakan domein kewenangan Pemerintah Daeran dalam kaitannya dengan OTONOMI DAERAH. Dengan demikian, peranan elemen – elemen masyarakat sangat penting dan diperlukan untuk melakukan social control dalam rangka upaya antisipasi terjadinya potensi penyalahgunaan Dana Hibah dan Bansos.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK