PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN  JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN  JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.Negara hukum menghendaki pengelolaan pemerintahan harus berada di bawah kendali SUPREMASI HUKUM  dimana hakekat keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat;

BUNG HATTA mensinyalir bahwa 3 dari 5 tujuan negara Indonesia telah tercapai yaitu kemerdekaan, persatuan dan kedaulatan, sedangkan yang dua lagi yaitu adil dan makmur belum tercapai. Oleh karena itu, pengertian mendasar yang hendak disampaikan oleh BUNG HATTA tentang negara hukum yaitu pelaksanaan hukum tidak hanya ditujukan ke bawah tetapi juga ke atas, sehingga tercapai maksud dari asas “EQUALITY BEFORE THE LAW”.

Perlu dipahami bahwa Dalam abad modern sekarang, tugas negara bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi juga mengupayakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Berkaitan dengan hal tersebut, Menurut SUNARYATI HARTONO » Bangsa Indonesia terlalu terpaku dengan tujuan dan usaha memperbesar pendapatan masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan mengabaikan kepentingan dan hak hidup anggota masyarakat kita sebagai perorangan.

Saya sangat setuju dan sangat mendukung pernyataan SUNARYATI HARTONO, oleh karena postulat tersebut sangat factual dimana orientasi pembangunan selama ini hanya ditujukan pada PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, dan membiarkan kesejahteraan buruh dan hak – hak kelompok masyarakat tertentu    dimarginalisasi bahkan diamputasi.

Pembangunan INFRASTRUKTUR seperti penyelenggaraan pembangunan  jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah, oleh karena itu konsekwensi logis   sebagai MORAL RESPONSIBILITY dan TANGGUNG JAWAB secara ex officio maka Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah  mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan dan jembatan. Dalam upaya untuk membangun jalan dan jembatan secara umum, Pemerintah dan  Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk jembatan).  Anggaran pembangunan jalan dan jembatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) sebagaimana diatur dalam Undang – Undang  Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Undang – Undang  Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah  Tentang Dana Perimbangan. Anggaran atau dana pembangunan tersebut diperoleh dari pendapatan atau penerimaan negara/daerah maupun dari  pinjaman atau hibah luar negeri.

Berkaitan dengan anggaran/dana HIBAH untuk kepentingan KESEJAHTERAAN MASYARAKAT maka pertanggungjawaban dana hibah dan Bantuan Sosial (BANSOS)  harus jelas dan transparan.  Oleh  karena itu, di dalam upaya pelaksanaan pengelolaan dana HIBAH dan BANSOS  harus berpedoman pada  prinsip kehati-hatian, dalam konteks penggunaan dana HIBAH dan BANSOS  maka   transaksi non-tunai menjadi urgent  untuk diterapkan. Dalam konteks wacana ini, Pemerintah Pusat tidak  mempunyai otoritas melarang Pemerintah Daerah untuk mengucurkan 100  % (seratus persen)  Dana Hibah dan Bansos,  karena hal tersebut merupakan domein  kewenangan Pemerintah Daeran dalam kaitannya dengan OTONOMI DAERAH. Dengan demikian, peranan elemen – elemen masyarakat sangat penting dan diperlukan untuk melakukan social control dalam rangka upaya antisipasi terjadinya  potensi penyalahgunaan Dana Hibah dan Bansos.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed