FENOMENA COLLATERAL DALAM AGUNAN SUATU KREDIT

Web design, coding and Asian man with a computer for programming a website at night. Cyber security, developer and programmer reading information for a software database on a pc in a dark office

FENOMENA COLLATERAL DALAM AGUNAN SUATU KREDIT

 

Dalam dunia perbankan, collateral merupakan  suatu  yang tak terpisahkan dalam hal pemberian kredit. Collateral bisa disebut juga dengan istilah agunan/jaminan. Tentu saja untuk utang-piutang adanya jaminan memiliki manfaat yang begitu besar. Meskipun pada saat ini kita bisa menjumpai jenis kredit tanpa agunan, namun mengenali pengertian collateral secara rinci beserta fungsi dan jenisnya akan sangat bermanfaat bagi kita.

Sebab kita bisa memutuskan apakah akan mengajukan kredit dengan atau tanpa agunan. Tentunya masing-masing jenis kredit tersebut memiliki keuntungan tersendiri. Di bawah ini akan diulas lebih lanjut mengenai definisi collateral dan berbagai hal lainnya yang bersangkutan dengan istilah tersebut.

Pengertian Collateral

Pengertian collateral merupakan agunan yang bertujuan untuk mengamankan utang kreditur (peminjam). Jika peminjam gagal melunasi kewajibannya, maka perusahaan pemberi pinjaman akan melelang (melikuidasi) asset tersebut.

Perusahaan pemberi pinjaman (debitur) akan memberikan surat pengakuan utang yang tujuannya untuk mengikat kedua belah pihak secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi kepentingan kreditur.

Kredit dengan agunan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah secured debt. Sedangkan kredit tanpa agunan disebut non collateral atau unsecured debt. Dengan agunan, kredit memiliki bunga lebih rendah jika dibandingkan yang tanpa agunan.

 

Pengertian Agunan Menurut Para Ahli

Dalam dunia perbankan, agunan merupakan benda bergerak maupun tidak bergerak yang diserahkan peminjam kepada pemberi pinjaman. Tujuannya untuk menjamin apabila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak dibayar sesuai waktu yang telah ditetapkan. Jika terjadi kredit macet, maka benda tersebut dijual untuk pelunasan fasilitas kredit.

Jenis haminan dapat berupa jaminan umum dimana kreditor tidak memiliki hak preferen dan jaminan khusus yang mana pihak kreditur memiliki hak preferen (Widyono 2009)

Dan pengertian lain dari agunan menurut sejumlah ahli sebagai berikut:

  • Suatu penyerahan kekayaa atau pernyataan kesanggupan untuk menanggung pembayaran kembali atas sebuah utang. (Thomas:2003)
  • Penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh peminjam kepada pihak bank yang tujuannya untuk menjamin pelunasan hutang jika terjadi kredit macet. (Faisal:2004)

 

Jenis-jenis Collateral

Selain membuat bunga lebih rendah, collateral atau agunan juga memiliki dua jenis berdasarkan fungsinya. Yakni agunan tambahan dan agunan pokok.

  • Agunan Pokok, yakni objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Yang dijaminkan dalam KPR adalah rumah yang dibeli.
  • Agunan Tambahan, yakni barang yang dijadikan jaminan untuk menambah agunan pokok. Hal ini kerap dilakukan untuk menambah jaminan pokok yang dianggap pihak bank masih kurang.

Sedangkan berdasarkan wujud bendanya, agunan dapat dibedakan menjadi agunan berwujud dan agunan tak berwujud.

  • Agunan Berwujud misalnya bangunan, mesin-mesin, kendaraan, tanah, dsb.
  • Agunan Tak Berwujud misalnya garansi perorangan, garansi perusahaan, dsb.

Berdazarkan mobilitas, agunan terdiri atas dua jenis. Yakni agunan tidak bergerak dan agunan bergerak.

  • Agunan Tak Bergerak misalnya tanah, pabrik, bangunan, dsb. Biasanya untuk kredit jangka panjang yang menggunakan agunan tak bergerak disebut dengan istilah hipotek.
  • Agunan Bergerak misalnya piutang, persediaan barang dagangan, kendaraan bermotor, dsb.

 

Syarat Barang yang Bisa Dijadikan Agunan

Tak semua barang bisa dijadikan sebagai agunan. Ada sejumlah aspek yang dijadikan sebagai bahan penilaian. Antara lain:

  • Kepimilikannya dapat dipindahtangankan
  • Memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan uang
  • Nilai yuridis dimilikinya. Dalam pengertian agunan dapat dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum. Bank memiliki hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.

Baik itu bank, leasing, atau jenis perusahaan yang berperan sebagai pemberi pinjaman, biasanya memiliki sejumlah kriteria aset apa yang bisa dijadikan sebagai collateral. Misalnya BPKB kendaraan, kendaraan berat, sertifikat rumah, tanah, dsb. Barang-barang yang dapat dijadikan agunan pun sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 9/PBI/2007.

  • Tanah bisa dijadikan agunan dengan pembuktian sertifikat atas hak tanah tersebut
  • Bangunan bisa berupa rumah tinggal, rumah susun, gudang, pabrik, dan hotel. Sama seperti tanah, pembuktiannya harus dengan sertifikat kepemilikan, IMB, dan status hukumnya harus jelas.
  • Kendaraan bermotor dibuktikan dengan menyertakan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
  • Mesin-mesin pabrik dapat diterima dengan menyesuaikan usia mesin tersebut serta teknisnya
  • Surat berharga dan saham harus yang aktif diperdagangkan di BEI atau yang sudah memiliki peringkat investasi
  • Pesawat udara, kapal laut dapat dijadikan agunan dengan memperhatikan ukurannya. Yang bisa diagunkan ukurannya diatas 20 meter kubik dan kemudian diikat dengan hipotek

 

Apakah Logam Mulia Bisa Dijadikan Agunan?

Meskipun dapat ditaksir menggunakan nilai uang, logam mulia tidak dapat dijadikan agunan pada bank-bank konvensional. Namun khusus untuk bank syariah, agunan berupa perhiasan emas masih dapat diterima.

 

Kredit Tanpa Agunan/Collateral

Anda pun perlu mengetahui bahwa saat ini pun bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jenis kredit satu ini merupakan produk kredit konsumtif dalam memberikan pinjaman tanpa perlu meminta jaminan. Calon nasabah tidak perlu lagi mengajukan permohonan dengan alasan yang spesifik. Biasanya KTA digunakan untuk menutupi biaya-biaya tertentu.

Misalnya pelunasan/penutupan kartu kredit, biaya pernikahan, pendidikan, pengobatan, modal usaha, dll. Kredit Tanpa Agunan memiliki sejumlah keuntungan sebagai berikut:

  • Pinjaman dapat diajukan tanpa jaminan apapun
  • Suku bunga sama selama masa kontrak kredit
  • Periode angsurannya cukup singkat. Yakni antara 1-5 tahun.
  • Memiliki manfaat lain seperti perlindungan asuransi.
  • Maksimal nilai utangnya mencapai 300 juta rupiah.

Meskipun memiliki sejumlah keuntungan, bunga dari KTA terbilang lebih tinggi jika dibandingkan kredit menggunakan agunan. Namun kembali lagi, hal ini bisa anda sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pribadi. Semoga penjelasan mengenai collateral diatas bermanfaat bagi anda.

 

 

&

 

 

News Feed