
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
QUO VADIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH? (KEPENTINGAN RAKYAT YANG SENGAJA DIABAIKAN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai “LEMBAGA LEGESLATIF” adalah “salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, disamping “LEMBAGA EKSEKUTIF” dan “LEMBAGA YUDIKATIF”, yang dalam menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya selaku “WAKIL RAKYAT” untuk melakukan perimbangan kekuasaan Eksekutif sebagai sarana “checks and balances” agar tidak “tak terbatas”, mempunyai fungsi yang melekat berdasarkan ketentuan konstitusi yaitu; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Agar fungsi – fungsi tersebut dapat dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai “LEMBAGA LEGESLATIF” maka oleh konstitusi kepada DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan hak atau wewenang yang meliputi; Hak Interplasi, Hak Angket, Hak Imunitas, Hak Menyatakan Pendapat”. Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk melaksanakan pemebentukan regulation bersama dengan Gubernur sebagai Kepala Daerah; Fungsi Anggaran adalah fungsi untuk membahas dan memeberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan perundang – undangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD yang diajukan Gubernur selaku Kepala Daerah Khusus Jakarta ; Fungsi Pengawasan adalah menjalankan tugas pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang – undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh oleh Gubernur. Sedangkan pengertian dari Hak atau Wewenang/Kewenangan yang dimiliki oleh DPR/DPRD dapat diuraikan sebagai berikut:
Hak Interpelasi ~ adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket ~ adalah hak DPRD untuk mendapatkan penjelasan (berdasarkan penyelidikan yang dilakukan) pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Imunitas ~ adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat ~ adalah hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah Khusus Jakarta atau yang mempunyai dampak secara nasional;
- Kebijakan – kebijakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Adanya dugaan bahwa Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak lagi memenuhi syarat sebagai untuk menjalankan jabatan ex officio.
Akan tetapi yang kemudian menjadi pertanyaan fundamental dan crusial adalah apakah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), akan dapat secara optimal menjalankan kewajiban sesuai dengan fungsi dan kewenangan atau hak yang dimilikinya? atau Apakah DPRD Jakarta dapat menjadi saluran (outlet) asprasi rakyat Indonesia untuk menuntut kesejahteraan sosial (social welfare) kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta? Termasuk membangun dan menata “Jakarta Kota Global” dari berbagai perpektif. Pertanyaan – pertanyaan demikian saat ini sangat lumrah dan relevan untuk dijadikan bahan renungan moralitas dan kajian ilmiah, dengan berdasarkan fakta – fakta sebagai berikut:
- Banyak kalangan anggota DPRD yang terpilih (dipilih oleh rakyat Indonesia) melalui mekanisme Pemilihan Umum tidak didasarkan pada pertimbangan “the right man on the right place”, tetapi lebih disebabkan faktor “like and dislike” atau “popularity”, sehingga anggota dewan yang terpilih tidak mempunyai kemampuan atau kapabilitas berbicara dan bertindak dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagai pengemban amanat dan kedaulatan rakyat;
- Banyak kalangan anggota DPRD yang terpilih (dipilih oleh rakyat Indonesia) melalui mekanisme Pemilihan Umum tidak menyadari eksistensi dan hakekatnya sebagai wakil rakyat, sehingga mind set atau paradigm masih terpolarisasi pada pemahaman konsep bahwa meraka duduk di parlemen semata – mata untuk memperjuangkan tujuan Partai Politik (Political Party) sebagai kendaraan yang mengusungnya. Kenyataan tersebut menyebabkan anggota atau fraksi – fraksi di DPRD seringkali menggunakan haknya bukan karena adanya “ASPIRASI RAKYAT YANG TERSUMBAT” (blocked people’s aspirations), tetapi karena adanya dorongan Partai Politik tertentu, terutama Partai Politik kelompok oposisi radikal yang bertujuan meruntuhkan hegemoni pemerintahan yang sah.
- Banyak kalangan anggota DPRD yang terpilih (dipilih oleh rakyat Indonesia) yang tidak mempunyai “moral responsibility” terhadap kesejahteraan rakyat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kroninya, terutama golongan kapitalis sebagai kelompok kepentingan (interest group) yang pada waktu kampanye memberikan dukungan materi sangat besar melalui “Political bargaining Startegy” setelah Calon Anggota Legeslatif yang didukung atau istilah Penulis “diijon” duduk di Parlemen harus melakukan “Upaya Balas Jasa”, atau pameo plesetan yang digunakan Penulis yaitu “Prestasi” harus dibalas dengan “Kontra Prestasi”.
Pengejawantahan hak – hak yang dimiliki oleh DPRD in concreto pada tataran realita, sering tidak sepadan atau tidak mencerminkan aspirasi rakyat, oleh karena penggunaan hak – hak tersebut sering DIMANIPULASI (manipulated) sebagai sarana PEMBENARAN (justification) untuk merongrong Kebijakan Pemerintah (government policy) atau Penyalahgunaan Kewenangan (abuse of fower/authority). Oleh karena itu, dalam kerangka jangkauan pemikiran ke depan (outlookingward) menjadi prioritas dan bersifat absolut untuk membuat regulasi mengenai persyaratan tertentu agar anggota – anggota DPRD yang boleh mencalonkan diri memenuhi kriteria tertentu terutama yang berkaitan dengan kesetiaan pada Ideologi negara Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) dan berwawasa Bhinneka Tunggal Ika, serta mempunyai kecakapan dan kompetensi dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan aspek kehidupan rakyat Indonesia. Persyaratan – persyaratan tersebut sangat penting dalam rangka membangun dan menata “JAKARTA KOTA GLOBAL DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN, LINGKUNGAN, EKONOMI, POLITIK – HUKUM, DAN ANGGARAN”. Tentu yang dimaksudkan dalam hal ini adalah Jakarta sebagai Kota Cerdas Berskala Global sebagaimana dipublikasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dimana kota global merupakan kota yang memiliki peran penting dalam pengintegrasian ekonomi transnasional (menjadi primary node dalam jaringan ekonomi dunia) yang mampu menarik modal, barang, sumber daya manusia, gagasan, serta informasi secara global.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
