Fragmentasi Penegakan Hukum: Faktor Struktural dan Urgensi Reformasi

JURNAL KAMPUS290 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Fragmentasi Penegakan Hukum: Faktor Struktural dan Urgensi Reformasi

Di balik persoalan teknis kewenangan, relasi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan dibentuk oleh faktor-faktor struktural dan politik yang tidak dapat diabaikan dalam analisis yang jujur. Kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif beroperasi dalam ekosistem birokrasi yang menjadikan loyalitas institusional dan pertimbangan hirarkis sebagai variabel yang secara nyata mempengaruhi keputusan operasional. Ketika penanganan perkara korupsi bersinggungan dengan kepentingan politik yang signifikan, tekanan terhadap lembaga-lembaga yang berada dalam orbit eksekutif berpotensi muncul melalui jalur-jalur yang tidak selalu tampak dalam prosedur formal namun sangat nyata dampaknya terhadap arah penanganan perkara.

Risiko fragmentasi penegakan hukum merupakan ancaman sistemik yang tidak hanya berdampak pada efektivitas penanganan kasus individual, tetapi juga pada koherensi kebijakan pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Ketika tiga lembaga dengan mandat yang saling tumpang tindih beroperasi tanpa mekanisme koordinasi yang benar-benar efektif, sumber daya penegakan hukum yang terbatas terancam terserap dalam konflik antarlembaga daripada diarahkan pada penanganan korupsi itu sendiri. Publik yang menyaksikan ketiga lembaga lebih sering saling bersitegang daripada bekerja sama juga kehilangan kepercayaan bahwa sistem penegakan hukum sungguh-sungguh berkomitmen pada tujuan yang sama.

Urgensi reformasi sistemik dalam relasi ketiga lembaga ini semakin mendesak seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara korupsi yang ditangani. Korupsi lintas sektor yang melibatkan jaringan pelaku dari berbagai latar belakang, baik dari pemerintahan, sektor swasta, maupun jaringan internasional, memerlukan respons kelembagaan yang terkoordinasi, terintegrasi, dan tidak terhambat oleh silo yurisdiksi. Reformasi yang diperlukan bukan sekadar revisi aturan formal tentang pembagian kewenangan, melainkan pembangunan mekanisme koordinasi yang bersifat substantif dan dapat dieksekusi secara konsisten, termasuk platform berbagi informasi, prosedur eskalasi yang jelas ketika terjadi konflik yurisdiksi, dan mekanisme akuntabilitas bersama atas hasil penegakan hukum.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed