Refleksi Sosiologis: Memutus Rantai Patronase sebagai Imperatif Reformasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Refleksi Sosiologis: Memutus Rantai Patronase sebagai Imperatif Reformasi

Francis Fukuyama, dalam analisisnya tentang pembusukan politik, menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun birokrasi yang efisien dan berintegritas invariably melalui proses ‘meritokratisasi’ yang panjang dan sering kali menyakitkan: memutus jaringan patronase yang telah mapan, merestrukturisasi insentif karier, dan membangun norma profesionalisme yang bertumpu pada kompetensi dan integritas, bukan kesetiaan personal.14 Proses tersebut tidak pernah bersifat teknis semata, melainkan selalu merupakan pertarungan politik yang sungguh-sungguh antara kepentingan reformis dan kepentingan mereka yang diuntungkan oleh sistem lama.

Di Indonesia, memutus rantai patronase memerlukan intervensi pada tiga tingkatan secara simultan. Pada tingkat struktural, reformasi sistem pembiayaan politik dan pembatasan biaya kampanye yang efektif merupakan prasyarat untuk mengurangi ketergantungan kandidat pada jaringan donor koruptif. Selama kampanye berbiaya sangat tinggi, tekanan untuk mengembalikan investasi politik melalui jabatan akan terus ada, terlepas dari betapa ketatnya regulasi antikorupsi yang berlaku. Pada tingkat institusional, penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara, termasuk seleksi terbuka yang transparan dan sistem evaluasi yang berbasis kinerja, merupakan fondasi bagi terbentuknya birokrasi yang profesional dan tidak bergantung pada patron politik.

Pada tingkat kultural, transformasi yang paling fundamental dan paling sulit adalah mengubah orientasi nilai dalam birokrasi dan masyarakat luas: dari budaya loyalitas personal kepada patron menjadi budaya tanggung jawab kepada publik dan hukum. Transformasi ini tidak dapat direkayasa dari atas semata. Transformasi membutuhkan kepemimpinan yang memberi keteladanan nyata, pendidikan yang membentuk kesadaran tentang etika jabatan publik, dan ruang sipil yang cukup kuat untuk mengawasi dan menuntut akuntabilitas.  Relasi kekuasaan yang koruptif, pola patron klien yang mengakar, dan politik balas budi yang melembaga bukan sekadar hambatan teknis yang dapat diatasi dengan regulasi tambahan. Ketiganya merupakan akar struktural dari korupsi sebagai fenomena sistemik yang telah menjadi tema sentral buku ini.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed