Rasionalisasi Sosial dan Peluruhan Stigma

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Rasionalisasi Sosial dan Peluruhan Stigma

Selain perilaku korupsi dianggap sebagaiĀ  prosesĀ  normalisasi yang berlangsung secara kumulatif, korupsi juga dipertahankan melalui mekanisme rasionalisasi sosial yang aktif dan terstruktur. Donald Cressey, dalam teorinya tentang segitiga penipuan, menemukan bahwa pelaku penggelapan hampir selalu membangun sistem pembenaran yang memungkinkan mereka mempertahankan citra diri sebagai orang bermartabat sekaligus melakukan tindakan yang secara objektif merupakan kejahatan.8 Rasionalisasi ini bukan fenomena psikologis murni, melainkan dibentuk dan direproduksi oleh lingkungan sosial, birokratis, dan politik tempat pelaku beroperasi.

Setidaknya tiga bentuk rasionalisasi sosial bekerja secara dominan dalam konteks korupsi di Indonesia. Pertama, pembenaran ekonomi: argumen bahwa penghasilan resmi aparatur tidak mencukupi sehingga pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi merupakan tindakan yang dapat dimaklumi dalam logika keadilan distributif informal. Kedua, solidaritas kelompok: kepatuhan terhadap norma informal yang berlaku dalam klik birokrasi atau jejaring partai politik yang menuntut loyalitas melalui berbagi hasil, di mana penolakan terhadap praktik tersebut justru dipandang sebagai pengkhianatan terhadap komunitas. Ketiga, budaya balas budi yang bercampur dengan nilai-nilai kultural: pemberian kepada pejabat dimaknai sebagai ekspresi penghargaan yang sah secara sosial, bukan sebagai suap yang terlarang. Johnston mencatat bahwa dalam masyarakat di mana korupsi telah melembaga, nilai-nilai kultural yang semestinya memperkuat etika sosial justru dibajak untuk melegitimasi praktik koruptif.9

Akibat paling merusak dari mekanisme rasionalisasi yang masif adalah peluruhan stigma sosial terhadap pelaku korupsi. Survei Penilaian Integritas KPK tahun 2022 mengungkapkan bahwa 40 persen responden di kalangan pegawai negeri sipil masih menganggap pemberian dalam konteks kedinasan sebagai hal yang ‘wajar’ apabila nilainya tidak signifikan.10 Data ini mencerminkan betapa dalam rasionalisasi telah meresap ke dalam kesadaran birokrasi. Ketika pelaku korupsi tidak mengalami pengucilan sosial yang setimpal dengan beratnya kejahatan yang dilakukan, bahkan ketika kekayaan yang diperoleh dari korupsi masih diperlakukan sebagai simbol status, maka sanksi pidana kehilangan efek jera yang menjadi rasio legis penerapannya. Terbentuklah lingkaran visius: lemahnya stigma mendorong lebih banyak individu mengambil risiko korupsi, yang semakin menormalisasi perilaku tersebut, dan semakin memperlemah stigma sosial yang tersisa.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed