Diskresi Pejabat Publik dan Risiko Kriminalisasi Kebijakan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 Diskresi Pejabat Publik dan Risiko Kriminalisasi Kebijakan

Diskresi merupakan ruang gerak yang diberikan oleh norma hukum kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri dalam batas-batas yang ditetapkan, tanpa kewajiban untuk mengikuti petunjuk rinci yang telah ditentukan sebelumnya. Keberadaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan bukan anomali atau kelemahan sistem, melainkan keniscayaan fungsional: tidak mungkin setiap situasi yang dihadapi pemerintah diatur secara rinci oleh peraturan perundangan, dan kalaupun hal itu dicoba, hasilnya adalah birokrasi yang kaku dan tidak mampu merespons kompleksitas realitas sosial yang selalu berubah. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengakui legitimasi diskresi dan menetapkan syarat-syarat keabsahan penggunaannya, termasuk bahwa diskresi hanya dapat digunakan apabila peraturan perundangan tidak mengatur, mengatur secara tidak lengkap atau tidak jelas, dan penggunaan diskresi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Risiko kriminalisasi kebijakan muncul ketika batas antara penggunaan diskresi yang sah namun kemudian terbukti keliru dengan penyalahgunaan wewenang yang koruptif tidak diidentifikasi dengan presisi yang memadai. Dari perspektif ekonomi kelembagaan, pejabat yang menghadapi risiko pidana atas setiap keputusan diskresi yang menghasilkan kerugian finansial akan secara rasional memilih untuk menghindari pengambilan keputusan yang inovatif, berisiko, atau kontroversial, bahkan ketika keputusan semacam itu secara substantif merupakan yang terbaik bagi kepentingan publik. Akibatnya, ancaman kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap diskresi administratif dapat menghasilkan birokrasi yang paralisis, takut bertindak, dan cenderung mencari perlindungan dalam formalisme prosedural daripada efektivitas substantif. Fenomena ini secara langsung kontraproduktif bagi tujuan tata kelola pemerintahan yang baik yang menjadi landasan normatif pemberantasan korupsi itu sendiri.

Pengujian administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya menjadi tahap pertama dan mekanisme utama untuk menentukan apakah sebuah keputusan pejabat merupakan penyimpangan wewenang yang perlu dikoreksi secara administratif. Penuntutan pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir yang hanya diambil apabila penyimpangan wewenang tersebut disertai dengan niat jahat yang jelas untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan secara kausal. Sekuensialitas ini bukan hanya prinsip efisiensi hukum, melainkan perwujudan dari prinsip proporsionalitas yang menjadi salah satu asas fundamental negara hukum: sanksi yang diterapkan harus proporsional dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed