
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Perbandingan Definisi Korupsi Lintas Disiplin Ilmu
Fenomena korupsi sebagai suatu peristiwa atau perbuatan dapat dikaji dari berbagai aspek disiplin ilmu. Kompleksitas pemahaman korupsi dari berbagai sudut pandang (perspective), tercermin dalam keanekaragaman batasan makna (definition) yang diintrodusir berbagai tradisi keilmuan (scholarly tradition). Masing – masing disiplin ilmu merepresentasikan aspek tertentu dari korupsi sesuai dengan kerangka analitik (analytical framework) dan teknik pendekatan (technical approach) masing-masing, yang pada esensinya berkontribusi memberikan pemahaman untuk saling melengkapi sekaligus saling mengkritisi atau mengkoreksi.
Perspektif hukum pidana melihat korupsi sebagai suatu perilaku yang mendistorsi nilai – nilai keadilan dan kebenaran, sehingga korupsi didefinisikan secara ketat melalui unsur – unsur perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Pada awalnya definisi legal – formal melalui aspek hukum pidana focus pada konsep actus reus dan mens rea atau quilty mind, yaitu adanya perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan untuk dilakukan serta adanya niat atau kehendak jahat. Pada hakekatnya, tradisi hukum pidana di Indonesia mendefinisikan korupsi terutama dalam kerangka penyalahgunaan kedudukan, kewenangan dan jabatan publik untuk keuntungan pribadi yang bersifat tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku. Pendekatan demikian memiliki kelebihan dalam hal kepastian hukum (legal certainty) dan dapat dijadikan pedoman utama dalam proses penuntutan di persidangan pengadilan. Akan tetapi definisi legal – formal yang demikian mengandung keterbatasan epistemologis yang signifikan karena hanya mampu menangkap manifestasi korupsi yang telah dikriminalisasi secara eksplisit. Oleh karena itu pada perkembangannya, unsur mens rea tidak lagi menjadi anasir yang harus melekat pada suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, telah dapat dikualifikasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat unsur mens rea atau quilty mind, seperti kasus import gula dimana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang divonis pidana penjara selama 4,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[1]
Pada lapangan hukum lain, berbeda dengan pendekatan hukum pidana, perspektif administrasi publik memandang korupsi sebagai penyimpangan dari norma – norma yang mengatur penggunaan kekuasaan publik (public authority) dalam rangka peruntukan pelayanan publik (public service). Frederich dan J.S. Nye, dua tokoh utama dalam kajian administrasi publik, mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas formal suatu jabatan publik karena pertimbangan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok, baik dalam bentuk materi maupun non – materi. J.S. Nye’s definition of corruption is used for the discussion: ‘behavior which deviates from the formal duties of a public role (elective or appointive) because of private – regarding (personal, close family, private clique) wealth or status gains: or violates rules against the exercise of certain types of private-regarding influence’.[2] Definisi tersebut lebih luas dari sekadar pelanggaran hukum pidana karena mencakup penyimpangan dari standar etika jabatan dan norma-norma organisasi publik yang tidak selalu terkodifikasi dalam hukum tertulis. Perspektif administrasi publik dengan demikian membuka ruang analitik yang mengandung cakupan (scope) lebih luas untuk memahami korupsi sebagai kegagalan negara sebagai institusional, bukan semata kejahatan individual atau personal sebagai criminal offender.
Adam Podgorecki pernah menyatakan, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum, yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum. Tujuan disiplin itu adalah untuk mendapatkan prinsip – prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasionil, dan didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap.[3] Merujuk pada postulat yang demikian sosiologi hukum, pada gilirannya, memberikan dimensi pemahaman yang berbeda dengan orientasi bahwa korupsi merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dilepaskan dari konteks norma dan struktur sosial (social structure) yang melingkupi dan mempengaruhi perilaku korupsi. Oleh karena itu, dalam kerangka pemikiran sosiologi hukum, maka korupsi dipahami sebagai bentuk penyimpangan (deviance) dari norma – norma sosial yang mengatur relasi antara pemerintah atau pemegang kekuasaan sebagai pengendali perilaku masyarakat (role playing) dengan anggota masyarakat sebagai kelompok yang dikendalikan. In actu, korupsi dapat berkembang subur ketika terjadi kekosongan atau melemahnya norma sosial yang mengikat (tidak memiliki perasaan malu, euphoria gaya hidup hedonis dan sebagainya), sehingga individudan kelompok kehilangan orientasi normatif yang seharusnya membimbing perilaku pemangku jabatan publik dalam pengelolaan kekuasaan publik dan tata pamong untuk mewujudkan kesedapan hidup bersama (pleasant living together). Sosiologi hukum juga menekankan bahwa korupsi yang telah melembaga (institutionalized corruption) pada akhirnya mengalami normalisasi sosial (social normalization), dimana perilaku koruptif dipersepsikan sebagai sesuatu yang lumrah atau wajar sebagai suatu kebiasaan (habitual action) dalam interaksi sosial tertentu.
Perspektif terhadap korupsi yang disebutkan oleh ekonomi kelembagaan (institutional economics) menawarkan kerangka analisis yang menerangkan bahwa korupsi dipahami sebagai bentuk rent – seeking behavior, yaitu upaya aktor ekonomi dan politik untuk memperoleh keuntungan melalui manipulasi lingkungan regulasi dan kebijakan, bukan melalui proses produksi yang produktif. Douglass North, pelopor ekonomi kelembagaan, menyatakan bahwa korupsi berkembang sebagai respons rasional terhadap ketidaksempurnaan institusi formal. Ketika aturan main formal tidak berjalan efektif, aktor – aktor akan mengembangkan institusi informal, termasuk jaringan korupsi sebagai mekanisme substitusi untuk mengurangi ketidakpastian dan memperlancar transaksi. Perspektif ini dengan sangat persuasif menjelaskan mengapa korupsi cenderung mereproduksi dirinya sendiri dalam ekosistem kelembagaan yang lemah. Lebih tragis dari pernyataan Douglass North tersebut, di Indonesia justeru terdapat tendensi dimana korupsi dilindungi dengan berbagai upaya mengefektifkan aturan main formal melalui berbagai diskresi penguasa meskipun bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
[1])Tribunnews.com, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tanpa Mens Rea, Mahfud: Tak Ada Niat Jahat Tak Bisa Dipidana, Kamis, 24 Juli 2025 21:03 WIB, dikutip hari Minggu, tanggal 22 Februari 2029 pukul 23:31
[2])M. Johnston, Abstract, Political Corruption and Public Policy In America, NCJRS Virtual Library, United States, 1982.
[3])Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982, hlm. 23
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
