Konfigurasi Institusional dan Reproduksi Norma Permisif

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konfigurasi Institusional dan Reproduksi Norma Permisif

Memahami persistensi korupsi di Indonesia dalam kerangka kultural tidak berarti menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia secara inheren lebih toleran terhadap korupsi dibandingkan masyarakat lain. Kesimpulan semacam itu tidak hanya tidak didukung oleh bukti komparatif yang memadai, tetapi juga secara analitis mengabaikan heterogenitas yang sangat besar dalam sikap dan perilaku individu dan kelompok di seluruh kepulauan Indonesia. Yang perlu dianalisis secara cermat adalah konfigurasi spesifik dari institusi formal dan informal yang telah terbentuk sepanjang sejarah Indonesia dan yang menciptakan kondisi di mana norma-norma permisif terhadap korupsi terus direproduksi meskipun ada tekanan reformasi yang signifikan.

Warisan institusional dari periode kolonial dan Orde Baru memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk konfigurasi ini. Sistem pemerintahan kolonial yang secara struktural memisahkan antara mereka yang berkuasa dan mereka yang diperintah, dan yang menggunakan aparatur birokrasi sebagai instrumen ekstraksi daripada pelayanan publik, meninggalkan jejak institusional yang dalam. Kemudian sistem Orde Baru yang mengorganisasikan distribusi sumber daya melalui jaringan loyalitas politik yang terstruktur secara hierarkis memperkuat dan memperluas warisan tersebut selama lebih dari tiga dekade. Dalam konteks path dependency yang dikonseptualisasikan oleh North (1990), perubahan rezim politik — seberapa pun signifikannya — tidak secara otomatis menghasilkan perubahan dalam pola institusional informal yang telah terinternalisasi melalui generasi.

Aspek yang membedakan situasi Indonesia dari sekadar persoalan desain kelembagaan yang cacat adalah bagaimana norma permisif terhadap korupsi direproduksi melalui mekanisme sosial yang beroperasi di luar dan di bawah sistem formal. Konfigurasi antara ekspektasi sosial yang sudah tertanam, struktur insentif yang tidak memberikan ruang bagi integritas tanpa biaya sosial yang besar, dan ketiadaan koalisi reformasi yang cukup kuat untuk menggeser ekuilibrium yang ada — inilah yang membuat perubahan institusional formal seringkali gagal menghasilkan transformasi perilaku yang substantif. Kajian korupsi sebagai budaya dalam konteks Indonesia dengan demikian bukan tentang menyalahkan nilai-nilai atau identitas nasional, melainkan tentang memahami bagaimana konfigurasi institusional dan historis spesifik ini menciptakan dan mereproduksi norma-norma yang perlu diubah sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed