
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Abuse of Power: Antara Diskresi yang Sah dan Penyalahgunaan Kewenangan
Konsep abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan menempati posisi yang sangat penting dalam hukum administrasi negara karena ia mengidentifikasi salah satu risiko paling mendasar dari kekuasaan eksekutif: bahwa kewenangan yang diberikan oleh hukum untuk tujuan tertentu digunakan untuk tujuan yang berbeda. Doktrin détournement de pouvoir dalam tradisi hukum administrasi Kontinental — yang secara harfiah berarti penyimpangan tujuan kekuasaan — menangkap esensi dari persoalan ini: tindakan yang secara formal berada dalam batas kewenangan yang dimiliki pejabat, tetapi yang secara substantif digunakan untuk tujuan yang tidak diizinkan oleh norma yang memberikan kewenangan tersebut.
Penting untuk membedakan antara dua dimensi dari penyalahgunaan kewenangan yang memiliki implikasi analitik dan normatif yang berbeda. Dimensi pertama adalah penyalahgunaan kewenangan yang bersifat formal: tindakan yang melampaui batas kewenangan yang diberikan secara hukum, yang mengabaikan prosedur yang disyaratkan, atau yang diambil oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambilnya. Ini adalah bentuk yang relatif lebih mudah diidentifikasi dan ditangani melalui mekanisme hukum administrasi konvensional. Dimensi kedua adalah penyalahgunaan kewenangan yang bersifat substantif: tindakan yang secara formal berada dalam batas kewenangan yang dimiliki dan mengikuti prosedur yang berlaku, tetapi yang secara substantif dilakukan untuk kepentingan privat daripada untuk kepentingan publik yang seharusnya menjadi tujuannya. Bentuk inilah yang jauh lebih sulit diidentifikasi dan ditangani, dan yang seringkali merupakan mekanisme utama dari korupsi eksekutif tingkat tinggi.
Diskresi eksekutif — kewenangan untuk memilih di antara berbagai alternatif tindakan yang semuanya secara formal sah — merupakan fitur yang tidak dapat dihilangkan dari pemerintahan modern yang efektif. Kompleksitas masalah publik yang harus ditangani oleh pemerintah tidak memungkinkan peraturan yang sepenuhnya pasti dan yang tidak memerlukan penilaian dalam implementasinya: selalu akan ada situasi yang tidak sepenuhnya diantisipasi oleh norma yang ada dan yang memerlukan penilaian tentang bagaimana norma tersebut seharusnya diterapkan. Diskresi eksekutif dengan demikian merupakan prasyarat bagi pemerintahan yang responsif dan adaptif.
Namun dalam konteks akuntabilitas dan pencegahan korupsi, diskresi yang luas tanpa mekanisme pengawasan yang memadai merupakan kondisi yang sangat berisiko. Formula Klitgaard — yang menempatkan diskresi sebagai salah satu variabel utama yang menentukan tingkat korupsi — secara akurat mengidentifikasi hubungan ini: semakin luas diskresi yang dimiliki pejabat dan semakin lemah akuntabilitas atas penggunaannya, semakin besar peluang bagi penggunaan diskresi untuk kepentingan privat daripada untuk kepentingan publik yang seharusnya menjadi orientasinya.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
