PUTUSAN PERKARA PIDANA SEBELUM KUHAP BERLAKU

Berita Hukum30 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PUTUSAN PERKARA PIDANA SEBELUM KUHAP BERLAKU

Putusan Nomor: 37K/Kr/1973 Tanggal 19 Nopember 174, kaidah hukumya berbunyi: “PT dan PN telah salah menerapkan undang – undang yang hanya menyandarkan pembuktian tentang tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa atas keterangan terdakwa tersebut, tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan – persyaratan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 300 RIB dan pasal – pasal berikutnya”.

Putusan Nomor: 69K/Kr/1973 Tanggal 16 Juli 1974, kaidah hukumya berbunyi: “Permohonan kasasi terhadap putusan pembebasan dari segala tuduhan, tidak dapat diterima, karena dalam memori kasasi tidak memuat bantahan bahwa pembebasan tersebut sesungguhnya suatu pelepasan dari tuntutan hukum berdasarkan alasan bahwa pembebasan tersebut adalah tidak murni, juga tidak terdapat keberatan – keberatan atas tafsiran yang kurang benar atau kurang tepat”.

Putusan Nomor: 147K/Kr/1973 Tanggal 5 Juni 1975, kaidah hukumya berbunyi: “Terhadap suatu putusan Pengadilan yang mengandung pembebasan tertuduh dari segala tuduhan, tidak dapat diajukan permohonan kasasi (ps. 16 UU MA. UU No. 1 Tahun 1950)”.

Putusan Nomor: 100K/Kr/1974 Tanggal 13 Maret 1975, kaidah hukumya berbunyi: “Persoalan kepada siapa barang bukti  dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan Judex Facti, kecuali bila ditentukan lain oleh undang – undang (ex. ps. “.316 RIB jo 39 KUHP).

Putusan Nomor: 37K/Kr/1973 Tanggal 5 September 1974, kaidah hukumya berbunyi: “PT dan PN telah salah menerapkan ps. 308 jo ps. 300 dan berikutnya dari RIB karena pembuktian mengenai tuduhan terhadap terdakwa hanya didasarkan pada keterangan terdakwa tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan – persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal – pasal tersebut maka putusan PT dan PN harus dibatalkan “.

Putusan Nomor: 16K/Kr/1974 Tanggal 12 Oktober 1976, kaidah hukumya berbunyi: “Putusan PT adalah suatu pembebasan dari tuduhan – tuduhan, oleh karena itu dalam persidangan belum dibuktikan orang lain selain dari tertuduh berhak atas sawah, dan gedung bangunan yang dituduhkan telah digelapkan oleh tertuduh: maka berdasarkan psl. 16 UU MA No. 1 Tahun 1950 permohonan kasasi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed