
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Identifikasi (identification theory)
Menurut teori identifikasi (identification theory)/direct corporate criminal liability atau pertanggungjawaban pidana langsung, korporasi bisa melakukan sejumlah delik secara langsung melalui para agen yang sangat berhubungan erat dengan korporasi, bertindak untuk dan atas nama korporasi dan dipandang sebagai korporasi itu sendiri.[1] Perbuatan/kesalahan pejabat senior (senior officer) diidentifikasi sebagai perbuatan/kesalahan korporasi. Teori ini disebut juga teori/doktrin “alter ego” atau teori organ yang dapat diartikan secara sempit maupun secara luas, yaitu :
a. Arti Sempit (Inggris) : hanya perbuatan pejabat senior (otak korporasi) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi.
Pengertian secara sempit, korporasi dibebani pertanggungjawaban pidana hanya kalau yang melakukan tindak pidana itu pejabat senior karena pejabat seniorlah yang merupakan otak atau pengambil keputusan atau kebijakan dalam korporasi, sehingga yang menentukan arah kegiatan korporasi adalah pejabat senior
b. Arti Luas (Amerika Serikat) : tidak hanya pejabat senior/ direktur saja, tetapi juga agen dibawahnya. Pengertian luas, bukan hanya tindak pidana yang dilakukan pejabat senior saja yang menjadi pertanggungjawaban pidana korporasi tetapi juga perbuatan mereka yang berada dibawahnya.
Identification theory juga salah satu teori atau doktrin yang digunakan untuk memberikan pembenaran bagi pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi meskipun pada kenyataannya korporasi bukanlah sesuatu yang dapat berbuat sendiri dan tidak mungkin memiliki mens rea karena memang tidak memiliki kalbu. Doktrin ini mengajarkan bahwa untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana kepada suatu korporasi, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut harus mampu diidentifikasikan oleh penuntut umum. Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh mereka yang merupakan “directing mind” dari korporasi tersebut, maka pertanggungjawaban tindak pidana itu baru dapat dibebankan kepada korporasi. Dengan kata lain, perilaku (conduct) dan sikap kalbu (mens rea) dari seseorang yang terkait dengan suatu perusahaan dianggap merupakan perilaku dan sikap kalbu dari perusahaan agar pertanggungajawaban pidana dapat dibebankan kepada perusahaan tersebut.[2]
Suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi hanya apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh personel korporasi yang memiliki kewenangan untuk dapat bertindak sebagai directing mind dari korporasi tersebut.[3]Bagaimana cara menentukan bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah directing mind dari korporasi? Menurut Sutan Remy, harus dilihat bukan saja secara formal yuridis, tetapi juga menurut kenyataan dalam operasionalisasi kegiatan perusahaan tersebut secara kasus demi kasus. Dilihat secara formal yuridis, directing mind dari korporasi dapat diketahui dari anggaran dasar korporasi tersebut. Selain itu, dapat pula diketahui dari surat-surat keputusan pengurus yang berisi pengangkatan pejabat-pejabat atau para managers untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu (misalnya untuk menjadi kepala kantor cabang atau kepala divisi dari korporasi yang bersangkutan) dan pemberian wewenang untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang terkait dengan jabatan tersebut. Namun sering terjadi, pengurus yang secara formal yuridis memiliki kewenangan untuk secara mandiri menentukan kebijakan dan mengambil keputusan untuk bertindak, ternyata berada di bawah pengaruh kendali yang sangat kuat dari orang-orang yang secara formal yuridis tidak memiliki kewenangan. Orang-orang tertentu, sekalipun menurut anggaran dasar korporasi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan pengurusan dari suatu perseroan, pada kenyataannya orang itulah yang mengendalikan orang-orang yang secara formal yuridis adalah pengurus perseroan. Misalnya, mereka itu adalah pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) atau komisarisperseroan yang memiliki kedekatan dengan pemegang saham pengendali. Dalam kehidupan bisnis di Indonesia hal ini sering terjadi. Contoh di masa lalu adalah seringnya pelanggaran terhadap batas maksimum pemberian kredit (BMPK) oleh bank-bank, yang jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1962 tentang Perbankan Terjadinya pelanggaran BMPK tersebut karena tekanan pemegang saham pengendali terhadap direksi bank-bank yang bersangkutan agar memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam group usaha dari pemegang saham pengendali yang bersangkutan. Bila demikian halnya, maka bukan saja direksi perseroan yang menjadi directing mind, yaitu secara formal yuridis, tetapi pemegang saham pengendali tersebut adalah juga sebagai directing mind dari perseroan, yaitu secara faktual. Oleh karena itu, penuntutan pidana bukan saja dapat dilakukan terhadap direksi, tetapi juga terhadap pemegang saham pengendali yang dimaksud dan terhadap korporasi.
Ajaran identifikasi atau identicication doctrine dianggap tidak cukup untuk dapat digunakan mengatasi realitas proses pengambilan keputusan dalam banyak perusahaan modern. oleh karena itu, telah disarankan beberapa metode alternatif untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana pada suatu korporasi. Salah satu dari metode itu adalah memberlakukan aggregation doctrine atau ajaran agregasi. Asas aggregation ini adalah asli Amerika. Ajaran ini memungkinkan aggregasi atau kombinasi kesalahan dari sejumlah orang, untuk diatributkan kepada korporasi sehingga korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban. Menurut ajaran ini, semua perbuatan dan semua unsur mental (sikap kalbu) dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan perusahaan dianggap seakan-akan dilakukan oleh satu orang saja.[4]
[1] Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm. 233.
[2]Sutan Remy Sjahdeini, Op. cit.,hlm. 100
[3]Ibid 104
[4]Ibid 107
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
