
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Dekolonialisasi Hukum Pidana
Konsep dekolonialisasi hukum pidana merupakan fondasi filosofis dan historis yang krusial dalam memahami arah baru sistem peradilan pidana di Indonesia.[1] Konsep ini merujuk pada sebuah upaya sistematis, terstruktur, dan revolusioner untuk melepaskan ketergantungan bangsa secara total pada Wetboek van Strafrecht (WvS), sebuah warisan kolonial Hindia Belanda yang selama lebih dari satu abad telah menjadi anomali yuridis bagi negara yang berdaulat.[2] Hukum kolonial tersebut secara inheren memiliki watak yang sangat represif, kaku, dan positivistik karena pada awalnya dirancang semata-mata untuk melindungi kepentingan penguasa kolonial dan menjaga ketertiban umum (openbare orde) melalui ancaman pembalasan fisik. Oleh karena itu, dekolonialisasi di sini bukan sekadar proses penerjemahan teks atau perubahan penomoran pasal secara administratif, melainkan sebuah transformasi nilai yang radikal. Tujuannya adalah mewujudkan kodifikasi hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang otentik dan berakar kuat pada nilai-nilai falsafah Pancasila serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih jauh lagi, konsep ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan yang sangat fundamental dari paradigma keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan dendam (lex talionis) dan penderitaan badan, menuju paradigma modern yang mengedepankan keadilan korektif (memperbaiki karakter pelaku), rehabilitatif (memulihkan kondisi pelaku), dan restoratif (memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana).[3] Dengan kerangka dekolonialisasi ini, penegakan hukum pidana tidak lagi dipandang sebagai alat penunduk, melainkan instrumen peradaban yang memanusiakan manusia.[4]
[1] Ahmad Rifai. 2023. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif di Era Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 215.
[2] Barda Nawawi Arief. 2011. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. hlm. 205.
[3] Oksidelfa Yanto. 2020. Hukum Pidana Lanjutan. Banten: Unpam Press. hlm. 98.
[4] Moeljatno. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. hlm. 95.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
