Hubungan Dokter dan Pasien

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Hubungan Dokter dan Pasien

Pelayanan kesehatan merupakan kesepakatan / kontrak perjanjian usaha (inspaning verbintenis) bukan kontrak perjanjian hasil (resultat verbintenis)[1] [2] Seorang dokter akan berusaha seoptimal dan semaksimal mungkin agar penyakit pasien tertangani dengan baik. Dokter tidak menjanjikan kesembuhan dari suatu pelayanan kesehatan atau dari suatu tindakan medis yang yang dilakukan melainkan berjanji untuk berusaha sesuai kompetensi yang dimilikinya untuk membantu penderitaan pasien yang datang kepadanya. Namun terkadang masyarakat tidak dapat menerima apabila hasil dari proses pelayanan kesehatan tersebut tidak seperti yang mereka harapkan yaitu kesembuhan hingga terjadi sengketa medik yang berujung pada gugatan ke pengadilan ataupun laporan ke kepolisian, seolah  olah hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan perjanjian hasil usaha (resultaat verbintenis) bukan perjanjian usaha (inspaning verbintenis). Masyarakat tidak dapat membedakan antara malapraktik dengan risiko medis atau risiko tindakan contohnya, sehingga semua hasil yang buruk dianggap sebagai suatu malapraktik.

Konsep hubungan dokter – pasien yang bersifat perikatan usaha ( inspaning verbintenis) melahirkan apa yang disebut dengan hak dan kewajiban pasien maupun hak dan kewajiban dokter atau tenaga medis.

[1] Moh. Hatta. Hukum Kesehatan & Sengketa Medis. Liberti. Yogyakarta. lhm 127

[2] Andi Muhammad Sofyan. Hukum Kesehatan. Kencana. Jakarta. hlm 57

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed