Teori Sanksi dan Efek Jera atau Deterrence Theory oleh Jeremy Bentham

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Sanksi dan Efek Jera atau Deterrence Theory oleh Jeremy Bentham

Dalam wacana penegakan hukum, teori sanksi dan efek jera menempati posisi yang sangat krusial sebagai landasan filosofis maupun praktis dalam merumuskan dan menjatuhkan sebuah hukuman.[1] Pemidanaan pada dasarnya tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen retribusi atau ajang balas dendam atas kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pelanggaran, melainkan memiliki orientasi yang jauh lebih progresif, yakni untuk mencegah terjadinya kejahatan itu sendiri.[2] Pencegahan ini beroperasi pada dua dimensi utama, yaitu pencegahan umum yang bertujuan untuk memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran serupa, serta pencegahan khusus yang difokuskan pada pelaku kejahatan itu sendiri agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.[3] Melalui pendekatan ini, sanksi bertransformasi menjadi sebuah instrumen rekayasa sosial yang secara proaktif digunakan untuk mengarahkan, membentuk, dan memperbaiki tingkah laku masyarakat agar senantiasa selaras dengan norma dan aturan yang berlaku.[4] Beranjak dari pandangan tersebut, konsepsi efek jera yang berakar dari pemikiran kriminologi klasik menegaskan bahwa efektivitas dan keberhasilan suatu sanksi hukum tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada tiga pilar fundamental, yaitu kepastian bahwa sanksi tersebut benar-benar akan dieksekusi, kecepatan dalam proses penjatuhan sanksi, serta tingkat keseriusan atau proporsionalitas dari sanksi yang diancamkan.[5]

Di antara ketiga elemen pokok tersebut, faktor kepastian memegang peranan yang paling esensial dalam merekonstruksi psikologi calon pelanggar untuk menciptakan rasa takut atau ketidaknyamanan yang mampu mencegah niat buruk mereka.[6] Fokus utamanya bukan lagi terletak pada seberapa fantastis atau berat nominal denda yang tertulis dalam peraturan, melainkan pada seberapa kuat keyakinan di dalam benak rasional masyarakat bahwa setiap jengkal tindakan pelanggaran pasti akan terdeteksi oleh radar penegak hukum dan berujung pada hukuman tanpa terkecuali.[7] Dalam realitas keseharian di lapangan, ancaman sanksi denda sebesar lima ratus ribu rupiah bagi para pelaku pembuangan sampah sembarangan di ibu kota sering kali dianggap tidak memberikan dampak pencegahan yang signifikan.[8] Hal ini terjadi murni karena rendahnya probabilitas pelanggar untuk tertangkap oleh petugas. Sistem pengawasan manual memiliki keterbatasan ruang dan waktu yang nyata, sehingga para pelanggar dengan mudah mencari celah kelengahan untuk membuang sampah. Oleh karena itu, pengintegrasian teknologi berupa sistem pengawasan kamera CCTV menjadi sebuah solusi yang krusial. Kehadiran perangkat elektronik yang beroperasi tanpa henti ini mampu menciptakan tingkat kepastian penegakan hukum yang tinggi, mengubah persepsi ruang publik menjadi area yang diawasi secara ketat, dan pada akhirnya sukses menanamkan efek jera secara preventif jauh sebelum tindakan pelanggaran hukum itu sempat diwujudkan.

Selain kepastian, aspek kecepatan dalam merespons suatu pelanggaran juga menduduki posisi yang tidak kalah penting. Sanksi yang ideal harus dijatuhkan sesegera mungkin sesaat setelah perbuatan melawan hukum itu terjadi. Hal ini sangat dibutuhkan secara psikologis agar memori pelaku dapat secara langsung mengasosiasikan tindakan membuang sampah sembarangan dengan konsekuensi kerugian yang harus ia tanggung.[9] Keterlambatan dalam menjatuhkan hukuman hanya akan memutus korelasi sebab-akibat di benak pelaku.[10] Penerapan digitalisasi dalam sistem pengawasan dan penindakan memberikan jalan keluar atas kebuntuan birokrasi ini. Melalui teknologi pengenalan otomatis, proses perekaman bukti pelanggaran hingga pemberian sanksi dapat berjalan jauh lebih cepat dibandingkan cara lama yang kerap kali tersendat oleh lambatnya alur dan panjangnya prosedur administratif.[11]

Pada akhirnya, kecepatan dan kepastian ini harus diimbangi dengan elemen ketiga, yakni tingkat keseriusan sanksi yang dijatuhkan.[12] Hukuman harus didesain secara presisi, yaitu cukup keras agar mampu memantik rasa takut dan mendorong kepatuhan, namun tidak terlalu berlebihan hingga melebihi batas kewajaran. Dalam konteks pengelolaan kebersihan di Jakarta, penetapan nominal denda sebesar lima ratus ribu rupiah sejatinya sudah berada pada takaran yang sangat tepat dan rasional untuk memberikan teguran finansial. Kendati demikian, sebagus apa pun regulasi yang dirancang, efektivitas denda tersebut sebagai instrumen pengendali perilaku masyarakat pada akhirnya akan selalu kembali pada satu muara, yakni sejauh mana variabel kepastian deteksi pelanggaran dan kecepatan eksekusi hukuman dapat secara nyata diwujudkan secara berkesi

[1] Jeremy Bentham. 1948. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. New York: Hafner Publishing Company. hlm. 243.

[2] Ibid., hlm. 14.

[3] Bagir Manan. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII. hlm. 66.

[4] Mohammad Mahfud Mahfuddin. 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES. hlm. 54.

[5] Ibid., hlm. 18.

[6] Ibid., hlm. 25.

[7] Ibid., hlm. 28.

[8] Sabian Utsman. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 122.

[9] Ibid., hlm. 31.

[10] Ibid., hlm. 35.

[11] Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. hlm. 53.

[12] Onong Uchjana Effendy. 2003. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 213.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed