Penyertaan dalam Tindak Pidana

Kriminal20 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penyertaan dalam Tindak Pidana

Penyertaan merupakan keadaan ketika suatu tindak pidana melibatkan lebih dari satu orang. Setiap orang dapat menjalankan bagian yang berbeda dalam pelaksanaan tindak pidana, tetapi seluruh perbuatan tersebut mempunyai hubungan dengan terwujudnya tindak pidana.[1] Bentuk penyertaan meliputi orang yang melakukan sendiri, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain, dan membantu pelaksanaan tindak pidana. Bentuk yang paling relevan dalam penelitian ini adalah turut serta melakukan.

Turut serta melakukan terjadi apabila dua orang atau lebih secara sadar bekerja sama untuk melakukan suatu tindak pidana. Setiap peserta tidak harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana secara pribadi. Pertanggungjawaban tetap dapat diberikan apabila terdapat kesadaran untuk bekerja sama dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan tindak pidana.[2]

footnote:

[1] Siswantari Pratiwi, “Delik Penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Binamulia Hukum, Vol. 11, No. 1, 2022, hlm. 69–71.

[2] Fahrurrozi dan Samsul Bahri M. Gare, “Sistem Pemidanaan dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP,” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, 2019, hlm. 50–53.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed