Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan

Hubungan industrial secara konseptual merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara normatif, pengertian hubungan industrial dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Definisi ini menegaskan bahwa hubungan industrial bukan sekadar hubungan kontraktual individual antara pekerja dan pengusaha, melainkan suatu sistem yang bersifat kolektif dan institusional.

Secara teoritis, hubungan industrial berkembang dari konsep industrial relations dalam tradisi hukum Anglo-Saxon dan Eropa Kontinental, yang memandang hubungan kerja sebagai bagian dari dinamika sosial-ekonomi antara modal dan tenaga kerja. Namun, dalam konteks Indonesia, hubungan industrial tidak hanya dipahami sebagai relasi ekonomi, melainkan juga sebagai relasi sosial yang berlandaskan asas kekeluargaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Konsep ini dikenal sebagai Hubungan Industrial Pancasila, yang menekankan kemitraan antara pekerja dan pengusaha serta peran aktif pemerintah sebagai regulator dan fasilitator untuk menjaga keseimbangan kepentingan.

Menurut Imam Soepomo, hubungan industrial merupakan manifestasi dari hubungan kerja yang dilembagakan dalam suatu sistem sosial yang lebih luas, yang tidak hanya mengatur hak dan kewajiban normatif, tetapi juga memuat nilai-nilai moral dan etika dalam dunia kerja. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Soerjono Soekanto yang melihat hukum ketenagakerjaan sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial. Dengan demikian, hubungan industrial memiliki dimensi yuridis sekaligus sosiologis.

Dalam struktur normatifnya, hubungan industrial mencakup beberapa komponen penting, antara lain: perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Mekanisme penyelesaian sengketa tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang ketenagakerjaan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hubungan industrial tidak hanya mencakup aspek preventif (pengaturan hak dan kewajiban), tetapi juga aspek represif (penyelesaian konflik).

Perkembangan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga memperlihatkan bahwa hubungan industrial merupakan sistem yang dinamis dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan globalisasi. Perubahan tersebut menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas pasar tenaga kerja dan perlindungan hak pekerja sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Secara akademis, hubungan industrial dapat dipahami sebagai suatu sistem hukum yang mengintegrasikan tiga fungsi utama: fungsi regulatif (mengatur hak dan kewajiban), fungsi protektif (melindungi pihak yang lemah), dan fungsi penyelesaian sengketa (menjamin kepastian hukum). Dalam konteks ini, hubungan industrial bukan hanya relasi individual berbasis kontrak, tetapi juga relasi kolektif yang melibatkan institusi dan norma publik. Oleh karena itu, pengertian hubungan industrial harus dipahami secara komprehensif sebagai suatu sistem interaksi hukum, ekonomi, dan sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang bertujuan menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan dalam dunia kerja.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed