Review Buku Berjudul Perbuatan Melawan Hukum Karya Agustina Rosa 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Berjudul Perbuatan Melawan Hukum Karya Agustina Rosa 

Buku berjudul Perbuatan Melawan Hukum karya Agustina Rosa memegang peranan penting dalam penelitian ini karena menyajikan analisis komparatif dan doktrinal yang sangat tajam mengenai unsur-unsur pembentuk Pasal 1365 KUHPerdata.[1] Buku yang diusung oleh Rosa berfokus pada pembuktian hubungan kausalitas (causaliteit) yang ketat antara tindakan melawan hukum yang dilakukan pelaku dengan kerugian nyata yang diderita korban, serta bagaimana kesalahan (schuld) diposisikan sebagai dasar pertanggungjawaban perdata yang harus dibuktikan secara simetris oleh penggugat. Namun, perspektif hukum perdata klasik yang mengasumsikan kedudukan para pihak sejajar ini menghadapi antitesis yang berorientasi pada realitas ketimpangan sosial dalam buku H. Indrayani yang berjudul Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca UU Cipta Kerja.[2] Indrayani menyodorkan antitesis bahwa masuknya regulasi sapu jagat (Omnibus Law) semakin menderegulasi perlindungan pekerja dan memperlebar jurang ketimpangan posisi tawar antara buruh dan majikan. Dalam kondisi ketimpangan struktural ini, pembuktian kesalahan dan kausalitas kerugian yang sangat ketat seperti yang dituntut dalam tesis Rosa menjadi sangat sulit direalisasikan oleh pekerja karena akses terhadap bukti-bukti operasional perusahaan dikuasai penuh oleh pengusaha. Benturan kedua buku ini memperlihatkan ketegangan antara teori keperdataan formal yang mengasumsikan kesetaraan (Rosa) dengan realitas hukum ketenagakerjaan yang asimetris dan timpang (Indrayani). Penulis berpendapat bahwa meskipun formulasi unsur PMH dari Rosa sangat kokoh secara akademis, penerapannya dalam sengketa PHK sepihak yang melanggar prosedur memerlukan modifikasi progresif. Penulis menilai bahwa kegagalan pengusaha mematuhi prosedur wajib ketenagakerjaan pasca-UU Cipta Kerja harus diposisikan sebagai prima facie evidence (bukti awal yang kuat) adanya kesalahan pengusaha. Dengan mengintegrasikan kritik Indrayani terhadap ketimpangan struktur hukum ke dalam teori kausalitas Rosa, beban pembuktian (burden of proof) harus dibalik; pengusahalah yang wajib membuktikan bahwa pengabaian prosedur tersebut bukan merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan pekerja secara materiil maupun immateriil.

footnote: 

[1] Agustina Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. hlm. 165.

[2] H. Indrayani. 2022. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca UU Cipta Kerja. Bandung: Refika Aditama. hlm. 95.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed