
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Review Buku Karya Herlien Budiono yang Berjudul Ajaran Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangannya
Buku karya Herlien Budiono yang berjudul Ajaran Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangannya memberikan landasan teoretis-dogmatis yang sangat fundamental mengenai perluasan konsep perbuatan melawan hukum (PMH).[1] Tesis utama Budiono menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tidak lagi sekadar melanggar undang-undang tertulis, melainkan mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, dan kepatutan sosial semenjak putusan Arrest Lindenbaum v. Cohen. Relevansi doktrin ini sangat erat untuk menguji tindakan pengusaha yang mengabaikan prosedur hukum ketenagakerjaan sebagai pelanggaran kewajiban hukum (rechtsplicht). Namun, pendekatan perdata murni yang teoretis ini mendapatkan antitesis yang kuat dalam buku Syamsuddin Macmud yang berjudul Hukum Acara Khusus Pada Pengadilan Hubungan Industrial.[2] Macmud menyodorkan antitesis bahwa perselisihan ketenagakerjaan, termasuk pelanggaran prosedur PHK, diatur oleh hukum acara yang bersifat khusus (lex specialis) di bawah yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mengesampingkan hukum perdata umum. Perbedaan tajam keduanya terletak pada rigiditas batasan hukum: Budiono membuka pintu lebar bagi fleksibilitas PMH perdata umum, sedangkan Macmud mengurung sengketa perburuhan dalam sekat-sekat formal hukum acara khusus PHI yang tidak mengenal instrumen PMH konvensional. Penulis berpendapat bahwa meskipun argumentasi Macmud mengenai asas lex specialis sangat kuat untuk menjaga kepastian hukum formil perburuhan, kekakuan hukum acara PHI sering kali membatasi pekerja untuk memulihkan kerugian non-ekonomis (immateriil) akibat tindakan sepihak pengusaha. Penulis menilai bahwa perluasan ajaran PMH yang ditawarkan Budiono justru harus diintegrasikan ke dalam sengketa hubungan industrial sebagai katup penyelamat (ultimum remedium). Ketika pengusaha dengan sengaja melompati prosedur wajib UU PPHI, tindakan tersebut telah melanggar asas kepatutan sosial yang bersifat universal. Oleh karena itu, pengabaian prosedur ketenagakerjaan tidak boleh diselesaikan secara formalistik di PHI saja, melainkan harus dapat digugat sebagai PMH perdata umum guna memulihkan kerugian pekerja secara komprehensif.
footnote:
[1] Herlien Budiono. 2010. Ajaran Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 201.
[2] Syamsuddin Macmud. 2014. Hukum Acara Khusus Pada Pengadilan Hubungan Industrial. Jakarta: Graha Ilmu. hlm. 189.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
