Teori Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perselisiahan Hubungan Industrial

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perselisiahan Hubungan Industrial

Kepastian hukum merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut agar setiap tindakan hukum, terutama dalam ranah pengakhiran hubungan kerja, dilakukan berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan secara tegas oleh undang-undang.[1] Teori kepastian hukum menekankan bahwa aturan yang berlaku harus bersifat pasti, jelas, dan dapat diprediksi agar para subjek hukum dapat menyesuaikan perilakunya sesuai dengan koridor hukum yang ada.[2] Dalam konteks PHK, kepastian hukum menuntut adanya keabsahan yuridis yang bersifat mutlak. Ketika undang-undang menetapkan tahapan prosedur tertentu sebelum suatu hubungan kerja berakhir, maka tahapan tersebut bukan merupakan pilihan, melainkan sebuah kewajiban hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Ketaatan pada prosedur ini merupakan perwujudan dari asas due process of law yang menjamin bahwa tidak ada satu pun hak pekerja yang dirampas secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah secara hukum.

Jika syarat-syarat prosedural yang telah diatur oleh undang-undang tidak dipenuhi, maka tindakan PHK tersebut secara otomatis kehilangan legitimasi hukumnya.[3] Dalam pandangan ini, kepastian hukum bertindak sebagai tolok ukur yang objektif untuk menilai apakah tindakan pengusaha telah sesuai dengan standar formalitas yang konstitusional.[4] Penelitian ini memandang bahwa pengabaian terhadap prosedur sekecil apa pun itu dapat dianggap sebagai cacat hukum yang merusak tatanan keadilan industrial. Ketidakpastian dalam penerapan prosedur PHK hanya akan memicu perselisihan berkepanjangan dan ketidakadilan yang merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, teori kepastian hukum menuntut agar setiap bentuk pemutusan hubungan kerja selalu berpijak pada fondasi aturan yang ada, sehingga keputusan yang diambil memiliki kekuatan mengikat dan keabsahan yang tidak dapat digugat.[5]

Lebih dari sekadar formalitas, kepastian hukum juga menjamin bahwa setiap pekerja memiliki kepastian mengenai nasibnya dan akses untuk melakukan pembelaan diri.[6] Ketika pengusaha mengabaikan prosedur yang ada, maka pengusaha tersebut secara langsung telah melanggar prinsip kepastian hukum. Teori kepastian hukum sebagai parameter kritis untuk membedah praktik di lapangan, di mana pengusaha sering kali memanipulasi prosedur demi mempercepat proses pemutusan hubungan kerja. Dengan menerapkan teori ini, penelitian ini bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa dalam negara hukum, setiap kewenangan yang dimiliki oleh pengusaha memiliki batasan prosedural yang ketat. Ketiadaan kepastian hukum dalam pelaksanaan PHK tidak hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga mengikis wibawa undang-undang sebagai instrumen pengatur hubungan industrial yang adil bagi seluruh pihak.

[1] Faidal. 2024. Hubungan Industrial. Purbalingga: Eureke Media Aksara. hlm. 56.

[2] Ibid., hlm. 58.

[3] Ibid., hlm. 60.

[4] M. A. Moegni Djojodirdjo. 1976. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. hlm. 67.

[5] Ibid., hlm. 69.

[6] Ibid., hlm. 72.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed