Review Buku Masalah Korban Kejahatan Karya Arif Gosita

Kriminal42 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku  Masalah Korban Kejahatan Karya Arif Gosita  

Guna meredefinisi status hukum subjek penyalah guna dalam suatu peristiwa hukum pidana, reviewer  memadukan kajian viktimologi dari Arif Gosita dalam buku Masalah Korban Kejahatan[1] dengan perspektif klinis medis dari A. Tiar dalam buku Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika.[2] Gosita menyampaikan tesis viktimologis yang mendesak pergeseran fokus peradilan pidana agar tidak melulu terpusat pada tersangka dan pembalasan, melainkan harus memberikan perhatian penuh pada penderitaan, perlindungan, dan pemulihan bagi pihak korban kejahatan termasuk meletakkan dasar pemikiran bahwa penyalah guna narkotika akibat rayuan atau tekanan lingkungan sejatinya merupakan entitas “korban” yang wajib dilindungi negara. Sementara itu, A. Tiar menyumbangkan kerangka kerja klinis yang komprehensif, merinci bahwa rehabilitasi bukanlah label administratif hukum, melainkan proses terapi medis dan sosial jangka panjang mulai dari detoksifikasi hingga bina lanjut. Relevansi kedua literatur lintas disiplin ini sangat esensial untuk mendobrak kacamata sempit hukum pidana yang selama ini rabun melihat dimensi patofisiologis dari kejahatan narkotika. Kendati demikian, terdapat antitesis kritis terhadap kedua pendekatan ini. Pendekatan Gosita memiliki kecenderungan menempatkan korban sebagai subjek pasif dan bersih dari niat jahat, yang ketika diaplikasikan pada kasus narkotika menjadi sangat bias, karena pengguna sering kali bertindak aktif membeli dan menghidupkan pasar gelap. Di sisi lain, buku Tiar yang bernuansa murni klinis cenderung mengabaikan realitas sistem paksaan (coercive legal system) dalam ranah pidana, berasumsi seolah klien datang secara sukarela, padahal resistensi pecandu yang direhabilitasi paksa oleh putusan hakim sangatlah tinggi dan kerap dibatasi oleh durasi vonis yang kaku. Menyikapi kompleksitas dualisme ini, peneliti berpendapat bahwa teori viktimologi Gosita harus ditafsirkan ulang ke dalam wujud “viktimologi aktif”, di mana pengguna diposisikan dalam dualitas subjek: sebagai pelaku yang melanggar hukum, sekaligus korban eksploitasi mafia dan penyakit adiksi. Melalui sintesis dengan kaidah medis Tiar, peneliti berani menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas rehabilitasi dari negara bukanlah bentuk impunitas atau belas kasihan, melainkan manifestasi kewajiban mutlak negara untuk merawat warganya. Oleh karena itu sangat penting dan  mendesak agar penentuan durasi dan metode intervensi pemulihan diserahkan kepada diskresi otoritas medis (TAT), bukan dibatasi secara buta oleh amar putusan hakim, memadukan pendekatan otoritas hukum sebagai pintu masuk yang tegas dengan standar kedokteran sebagai proses penyembuhannya.

[1] Arif Gosita. 2009. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. hlm. 45.

[2] A. Tiar. 2021. Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika. Bandung: Yrama Widya. hlm. 105.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed