Review Buku Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis Karya Satjipto Rahardjo

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis Karya Satjipto Rahardjo

Menggali landasan sosiologis untuk menerobos kebuntuan positivisme dalam penelitian, peneliti bersandar pada pemikiran begawan hukum Satjipto Rahardjo dalam buku Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,[1] yang diperkaya oleh analisis Sulistyowati Irianto dalam buku Sosiologi Hukum dalam Perubahan.[2] Satjipto Rahardjo menggaungkan tesis monumental mengenai hukum progresif, yang menegaskan bahwa hukum sejatinya ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ia mendesak para penegak hukum untuk berani melakukan “pembebasan” dari belenggu teks undang-undang yang kaku jika teks tersebut justru melukai rasa keadilan substantif masyarakat. Melengkapi hal tersebut, Sulistyowati Irianto membedah bagaimana sosiologi hukum berperan dalam membaca dinamika, stratifikasi sosial, dan ketimpangan relasi kuasa di masyarakat yang selalu berubah, serta bagaimana hukum formal kerap gagap dalam merespons perubahan sosial tersebut. Relevansi kedua literatur sosiologis ini sangat krusial untuk memberikan justifikasi moral dan akademis bagi hakim agar berani menerapkan keadilan restoratif, melakukan terobosan hukum, dan memprioritaskan rehabilitasi ketimbang sekadar membebek pada pasal pemenjaraan yang berorientasi retributif. Sebagai antitesis, gagasan hukum progresif yang memberikan ruang diskresi teramat luas bagi penegak hukum untuk “menerobos aturan” kerap menuai kritik tajam karena dinilai sangat rentan memicu ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Dalam iklim peradilan yang integritas aparatur penegak hukumnya masih dipertanyakan, anjuran untuk tidak kaku pada teks undang-undang ini justru dapat disalahgunakan sebagai carte blanche (cek kosong) bagi oknum aparat untuk melakukan tawar-menawar perkara (case brokering) dan transaksional di bawah meja dengan dalih penemuan hukum progresif demi rasa keadilan tersangka. Menyintesiskan ketegangan antara keadilan progresif dan kepastian hukum ini, peneliti berpendapat secara meyakinkan bahwa dalam penanganan khusus perkara penyalahgunaan narkotika, spirit hukum progresif ala Satjipto Rahardjo adalah antitesis yang paling tepat untuk mendobrak kekakuan tekstual yang selama ini terbukti gagal total dan hanya menghasilkan lapas yang penuh sesak. Namun, agar diskresi progresif tersebut tidak bergeser menjadi anarki hukum atau komersialisasi perkara, peneliti menegaskan bahwa terobosan hukum oleh hakim harus selalu dikawal dan dibatasi oleh metodologi yang terukur. Reviewer mengusulkan bahwa langkah progresif hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi harus selalu didasarkan pada objektivitas keilmuan multidisiplin (hasil asesmen klinis dari TAT) dan kajian sosiologis yang mendalam mengenai profil tersangka, sehingga putusan tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya secara hukum, medis, dan sosial.

[1] Satjipto Rahardjo. 2014. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 145.

[2] Sulistyowati Irianto. 2011. Sosiologi Hukum dalam Perubahan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 211.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed