Review Buku Sistem Peradilan Pidana Kontemporer Karya Romli Atmasasmita

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku  Sistem Peradilan Pidana Kontemporer Karya Romli Atmasasmita

Menganalisis pola kerja kelembagaan dalam penelitian, peneliti menggunakan pandangan Romli Atmasasmita dalam buku Sistem Peradilan Pidana Kontemporer[1] yang disandingkan dengan pemikiran Mardjono Reksodiputro dalam buku Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi).[2] Romli Atmasasmita membedah perkembangan sistem peradilan pidana kontemporer yang mulai mengakomodasi nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan restoratif di tengah tuntutan penegakan hukum modern. Di sisi lain, Mardjono Reksodiputro merumuskan tesis organisatoris esensial bahwa sistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan) harus bekerja sebagai satu jaringan kerja yang sinkron, terpadu, dan berkesinambungan laksana konveyor linier menuju tujuan pemeliharaan ketertiban. Relevansi kedua pustaka ini menjadi pijakan ilmiah yang teramat kuat untuk melancarkan kritik terhadap realitas bekerjanya lembaga peradilan saat ini yang saling terfragmentasi, bergerak bagaikan pulau-pulau independen yang mempertahankan ego institusinya dalam menangani tersangka narkotika. Antitesis terhadap model sistemik linier klasik yang dirumuskan ini adalah pada asumsi dasarnya yang memandang sistem peradilan murni sebagai sebuah proses prosedural yang harus dilalui secara tuntas dan berjenjang. Model konveyor ini terlalu kaku dan kurang mewadahi mekanisme penyelesaian perkara alternatif atau konsep diversi di tahap pra-adjudikasi yang sesungguhnya sangat mendesak untuk kasus berbasis kesehatan klinis seperti adiksi narkotika. Jika negara memaksakan pecandu murni masuk ke seluruh gerbong sistem peradilan yang melelahkan ini, proses tersebut justru berpotensi merusak masa depan dan membuang golden time pemulihan medis klien di dalam sel tahanan. Terhadap perdebatan sistemik tersebut, Reviewer secara tegas memosisikan pemikiran kedua tokoh ini sebagai titik tolak untuk mengevaluasi bobroknya koordinasi CJS (Criminal Justice System) di Indonesia. Reviewer  berpandangan kuat bahwa khusus bagi penyalah guna murni, kelancaran bekerjanya sistem peradilan pidana yang ideal bukanlah diukur dari suksesnya sistem memenjarakan tersangka dari hulu ke hilir. Sebaliknya, sistem peradilan pidana yang sukses justru harus menyediakan mekanisme off-ramp (jalur keluar khusus atau diversi) sedini mungkin dari garis linier tersebut menuju sistem perawatan kesehatan. Oleh karena itu, upaya mensintesiskan perlunya pelembagaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) bukan sekadar sebagai pelengkap BAP penyidikan, melainkan sebagai katup pengaman sistemik yang sah untuk mengamputasi laju peradilan agar perkara pengguna tidak perlu membebani ruang sidang, menyelamatkan tersangka sekaligus mencegah kolapsnya sistem pemasyarakatan.

[1] Romli Atmasasmita. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana. hlm. 104.

[2] Mardjono Reksodiputro. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia. hlm. 270.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed