
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengendalian Kejahatan Seksual
Pengendalian kejahatan seksual merupakan sebuah manifestasi strategi komprehensif, sistematis, dan multidimensional yang diorientasikan untuk mencegah, menanggulangi, serta memutus mata rantai tindak kekerasan dan penyimpangan seksual di dalam masyarakat.[1] Mengingat dampak kejahatan ini sangat destruktif terhadap fisik, psikis, dan martabat kemanusiaan korban, pengendaliannya menuntut komitmen regulasi yang rigid serta penegakan hukum yang progresif. Secara konseptual, pengendalian ini diimplementasikan melalui sinergi antara pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui edukasi seksualitas yang sehat sejak dini, penguatan literasi digital untuk menekan pornografi, serta pengapusan stigma agar korban berani melapor. Edukasi ini penting untuk mengubah budaya patriarki yang permisif terhadap objektifikasi seksual.
Sementara itu, pendekatan represif diwujudkan melalui penerapan sanksi pidana yang berat dan tegas bagi pelaku, termasuk pidana penjara maksimal, kebiri kimia, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik. Di Indonesia, instrumen pengendalian ini telah diperkuat secara signifikan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), melainkan juga menjamin aspek perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan hak-hak korban (victim sanctuary).
[1] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003, hlm. 143.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
