
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Keadilan Restoratif (Restorative Justice Theory) Dalam Tindak Pidana Anak
Teori keadilan restoratif (restorative justice theory) merupakan paradigma penyelesaian perkara pidana yang mengalihkan fokus dari sekadar penghukuman pelaku berdasarkan pelanggaran hukum negara (retributive justice) menuju pemulihan kerugian dan penataan kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.[1] Keadilan restoratif menekankan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, mengedepankan rekonsiliasi, pemulihan (restoration), pertanggungjawaban langsung, serta pencegahan kejahatan di masa depan. Prinsip utama keadilan restoratif memandang kejahatan bukan semata-mata sebagai pelanggaran hukum tertulis, melainkan sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan antarmanusia.
Dalam sistem peradilan pidana anak, keadilan restoratif diakui secara internasional dan nasional sebagai prinsip tertinggi melalui doktrin kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).[2] Di Indonesia, prinsip ini diwujudkan secara normatif melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Ketika dihubungkan dengan perkara penyalahgunaan narkotika oleh anak, keadilan restoratif memiliki urgensi ganda.[3] Anak yang terpapar narkotika pada hakekatnya berada pada posisi ganda: sebagai pelaku perbuatan melanggar hukum sekaligus sebagai korban dari kegagalan fungsi pengasuhan keluarga, kerentanan lingkungan pergaulan, serta eksploitasi jaringan peredaran narkotika. Pendekatan restoratif mengharuskan aparat penegak hukum untuk tidak menempatkan pemenjaraan sebagai jalur utama, melainkan mengutamakan jalur pencederaan stigma (destigmatization), rehabilitasi medis-sosial, serta pembinaan berbasis komunitas.[4]
Teori keadilan restoratif dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan diversi dan penanganan non-penjara bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika pasca-berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Teori ini membantu menganalisis hambatan-hambatan formal dan materiil dalam penerapan keadilan restoratif pada kasus narkotika anak, seperti batasan ancaman pidana, kendala stereotip penegak hukum, dan ketersediaan sarana rehabilitasi. Dengan memanfaatkan teori keadilan restoratif, dapat dilakukan desain konstruksi hukum yang harmonis antara aturan umum KUHP Nasional, UU SPPA, dan UU Narkotika demi menciptakan sistem hukum yang humanis, responsif, serta berorientasi pada pemulihan anak.
[1] Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. hlm. 12.
[2] Ibid., hlm. 27.
[3] Ibid., hlm. 31.
[4] Ibid., hlm. 39.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
