Hak Keperdataan dan Hak Nafkah (Alimentasi) Anak Luar Nikah

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Hak Keperdataan dan Hak Nafkah (Alimentasi) Anak Luar Nikah

Hak keperdataan adalah kumpulan hak dan kewajiban yang melekat pada subjek hukum dalam ranah hukum privat, yang timbul akibat adanya hubungan darah, hubungan hukum, atau perjanjian.[1] Dalam konteks hukum keluarga, salah satu derivasi paling fundamental dari hak keperdataan adalah hak nafkah atau dalam doktrin hukum perdata dikenal dengan istilah hak alimentasi. Hak nafkah tidak sekadar diartikan sebagai pemberian uang jajan, melainkan konsep komprehensif yang mencakup penyediaan seluruh kebutuhan esensial untuk kelangsungan hidup anak, yang meliputi kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal (papan), biaya pendidikan, hingga akses terhadap perawatan kesehatan yang layak.[2] Konsep hak nafkah ini bersifat mutlak (absolute) dan berkelanjutan secara terus-menerus hingga anak tersebut mencapai usia dewasa hukum (18 atau 21 tahun) atau telah mampu berdiri sendiri secara finansial. Secara kodrati, hak nafkah melekat pada anak dan melahirkan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak dapat ditawar bagi kedua orang tuanya. Kewajiban pemenuhan nafkah ini didasarkan pada asas solidaritas keluarga, di mana pihak yang secara biologis menjadi penyebab lahirnya seorang manusia ke dunia, wajib memikul tanggung jawab finansial atas kehidupan organisme baru tersebut.[3] Sebelum adanya putusan MK, hak nafkah anak luar nikah tidak diakui dalam hukum positif sehingga ayah biologis tidak dapat dituntut secara perdata. Namun kini, konsep hak nafkah telah berevolusi menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara konstitusi. Pengingkaran terhadap pemenuhan hak nafkah oleh ayah biologis yang telah terbukti secara sains, tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran norma kesusilaan semata, melainkan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah mencederai hak fundamental anak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan terbebas dari penelantaran ekonomi.

[1] Raden Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. hlm. 57.

[2] Ibid., hlm. 59.

[3] Ibid., hlm. 64.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed