Kajian Pengaturan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kajian Pengaturan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam tatanan hukum nasional, anak merupakan aset strategis bangsa dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus.[1] Oleh karena itu, negara bertanggung jawab penuh untuk menjamin perlindungan, kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan anak secara optimal tanpa diskriminasi. Komitmen ini secara konstitusional ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .[2]

Meskipun instrumen hukum nasional telah memberikan jaminan perlindungan yang kuat, realitas empiris justru menunjukkan kecenderungan yang memprihatinkan. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif. Anak rentan menjadi sasaran empuk kejahatan seksual karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang (unequal power relation), keterbatasan fisik, serta ketidakmampuan anak untuk memberikan persetujuan yang sah secara hukum (inability to give valid consent).[3] Dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terbatas pada penderitaan fisik (physical harm), melainkan juga trauma psikologis yang mendalam dan berjangka panjang (post-traumatic stress disorder), stigma sosial, hingga terputusnya akses pendidikan dan masa depan anak.[4]

Secara normatif, sistem hukum pidana Indonesia berulang kali memperbarui substansi hukum untuk menanggulangi kejahatan ini. Pemerintah dan DPR meratifikasi serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak).[5] Dalam UU Perlindungan Anak, hak-hak korban tindak pidana—khususnya hak atas pemulihan dan pemenuhan ganti kerugian dalam bentuk restitusi—telah mulai diakui.[6] Namun, dalam praktiknya, skema restitusi berdasarkan UU Perlindungan Anak dan peraturan pelaksanaannya (seperti PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 35 Tahun 2020) menghadapi kendala prosedural yang sangat tinggi. Pemenuhan restitusi kerap diposisikan secara pasif yang mensyaratkan permohonan aktif dari korban atau orang tua/walinya, serta ketiadaan jaminan eksekusi yang memaksa apabila pelaku tidak memiliki kemampuan finansial atau menolak membayar restitusi.[7]

Kelemahan mendasar dalam peradilan pidana konvensional (retributive justice) adalah pemusatan perhatian (sole focus) pada pembalasan pidana terhadap pelaku (offender-oriented), sementara hak pemulihan korban (victim-oriented) terabaikan.[8] Ketika hakim menjatuhkan pidana penjara ditambah denda, denda tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan korban anak yang menderita kerugian materiil dan immateriil tidak mendapatkan porsi pemulihan sama sekali.[9] Sekalipun hakim menetapkan kewajiban restitusi, pelaku sering kali memilih untuk menjalani pidana kurungan pengganti (subsidair) daripada membayar ganti rugi kepada korban, sehingga hak pemulihan korban kembali gugur di tahap eksekusi.[10]

Titik terang pembaharuan hukum pidana Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).[11] UU TPKS hadir membawa paradigma restoratif dan viktimologis yang progresif dengan menempatkan restitusi bukan sekadar hak opsional, melainkan kewajiban hukum yang terintegrasi secara inheren dalam proses peradilan pidana.[12] UU TPKS memuat terobosan hukum penting, antara lain:

  1. Kewajiban bagi Penyidik dan Penuntut Umum untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi perhitungan restitusi sejak tahap awal tanpa bergantung sepenuhnya pada keaktifan korban.[13]
  2. Mekanisme penyitaan harta kekayaan pelaku sejak tahap penyidikan sebagai jaminan (guarantee) pembayaran restitusi.[14]
  3. Adanya mekanisme pembentukan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) yang bersumber dari kas negara atau sumber sah lainnya untuk membayar restitusi anak apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi.[15]

Meskipun hadirnya UU TPKS menjadi angin segar bagi penegakan hukum berkeadilan korban, muncul isu hukum (legal issue) baru mengenai harmonisasi dan sinkronisasi antara ketentuan UU TPKS dengan UU Perlindungan Anak. Terdapat perbedaan mekanisme prosedural, kewenangan lembaga, dan kriteria perhitungan kerugian antara kedua undang-undang tersebut. Di sisi lain, pada level operasional, kesiapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam mengimplementasikan instrumen penyitaan aset pelaku serta tata kelola Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) masih menghadapi dinamika ketidakpastian.[16]

Footnote: 

[1] M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 12.

[2] Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[3] Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 67.

[4] Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia: Perlindungan Korban Kejahatan Seksual, (Jakarta: Lembaga Studi Hukum Indonesia, 2018), hlm. 45.

[5] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

[6] Ibid., Pasal 71D.

[7] Rodliyah dan Sahruddin, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2021), hlm. 102.

[8] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 89.

[9] Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), hlm. 142.

[10] Angkasa, Viktimologi, (Depok: Rajawali Pers, 2020), hlm. 115.

[11] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

[12] Ibid., Penjelasan Umum UU TPKS.

[13] Ibid., Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).

[14] Ibid., Pasal 34.

[15] Ibid., Pasal 35.

[16] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Laporan Tahunan LPSK 2023: Peta Jalan Pemenuhan Restitusi Korban Kejahatan, (Jakarta: LPSK, 2023), hlm. 34.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed