
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Kajian Teori Penyalahgunaan Wewenang dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Teori penyalahgunaan wewenang, yang dalam diskursus hukum tata negara dan hukum administrasi negara lazim dikenal dengan doktrin détournement de pouvoir, merupakan pisau analisis utama dan fundamental untuk mengurai batas demarkasi kapan sebuah pelanggaran administratif berubah wujud menjadi sebuah kejahatan tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, teori ini memiliki pijakan yang sangat kuat pada penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini secara spesifik menitikberatkan pada perbuatan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Penyalahgunaan kewenangan dalam rezim hukum pidana korupsi tidak sekadar dimaknai sebagai tindakan yang melampaui batas wewenang formal secara telanjang (onbevoegdheid), melainkan lebih jauh dan esensial dari itu, mencakup penggunaan wewenang yang tampak sah namun ditujukan untuk sasaran yang sama sekali berbeda dari tujuan awal diberikannya wewenang tersebut oleh peraturan perundang-undangan.[1]
Dalam tataran doktrinal, esensi dari teori ini sangat erat kaitannya dengan asas spesialitas (speciality principle). Asas ini menggarisbawahi bahwa setiap kewenangan publik yang dilekatkan pada seorang pejabat negara selalu diiringi oleh tujuan yang spesifik demi terwujudnya pelayanan dan kemaslahatan publik (public interest). Oleh karena itu, penyalahgunaan kewenangan terjadi secara paripurna ketika seorang pejabat publik secara sadar membelokkan, menggunakan, atau mengeksploitasi hak, kesempatan, atau sarana administratif yang melekat pada jabatannya untuk motif-motif tersembunyi yang bersifat privat.[2] Meskipun secara prosedur hitam di atas putih langkah-langkah yang diambil oleh pejabat tersebut mungkin tampak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum tata usaha negara, namun apabila roh dan intensi di balik keputusan tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompoknya, maka tindakan tersebut secara materiil telah menabrak asas spesialitas dan memenuhi kualifikasi penyalahgunaan wewenang.[3]
Ketika teori ini dikontekstualisasikan ke dalam praktik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang sarat dengan modus nepotisme, penyalahgunaan wewenang termanifestasi dalam bentuk rekayasa kebijakan administratif yang sangat terstruktur, sistematis, dan manipulatif. Pejabat publik seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kelompok Kerja (Pokja) memiliki otoritas mutlak dalam merancang instrumen-instrumen prakualifikasi dan teknis.[4] Dalam eksekusi modus nepotisme, otoritas administratif yang krusial ini seperti menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga menentukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis (spektek) dimanipulasi sejak fase perencanaan awal. Pejabat terkait seringkali mengunci spesifikasi teknis (lock system) pada merek, standar ukuran, atau kualifikasi yang sangat partikular, di mana parameter tersebut sengaja diciptakan dan dibocorkan agar hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan tunggal yang tidak lain adalah milik anggota keluarga, kerabat dekat, atau entitas bisnis afiliasinya (“pinjam bendera”).[5]
Manipulasi wewenang yang secara sistematis menyeleweng dari tujuan utama pelayanan publik menjadi sekadar instrumen fasilitasi kroni inilah yang secara sah dan meyakinkan mengonstruksikan perbuatan tersebut sebagai delik korupsi.[7] Praktik ini membunuh prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan adil yang merupakan ruh dari sistem pengadaan nasional. Pejabat yang bersangkutan tidak lagi bertindak sebagai perpanjangan tangan negara yang efisien, melainkan bertransformasi menjadi kolaborator yang mendistorsi anggaran publik demi memperkaya oligarki keluarganya. Dengan demikian, détournement de pouvoir dalam wujud nepotisme pengadaan ini bukan sekadar cacat prosedur yang bisa diselesaikan melalui sanksi administratif atau teguran disiplin pegawai, melainkan sebuah niat jahat (mens rea) yang termanifestasi dalam tindakan koruptif yang mutlak menuntut pertanggungjawaban pidana karena terbukti menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
Footnote:
[2] Sjahdeini, Sutan Remy. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pemerintah. Jakarta: Kencana. hlm. 134.
[3] Ibid., hlm. 136.
[4] Ibid., hlm. 139.
[5] Sudarto. 2021. Hukum dan Hukum Pidana Korupsi. Bandung: Alumni. hlm. 48.
[6] Ibid., hlm. 55.
[7] Ibid., hlm. 59.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
