Teori perlindungan hukum (legal protection theory) Menurut Philipus M. Hadjon

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori perlindungan hukum (legal protection theory) Menurut Philipus M. Hadjon

Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum bagi rakyat menjadi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif memberikan kesempatan untuk mencegah terjadinya sengketa atau kerugian sebelum keputusan pemerintah menjadi definitif, sedangkan perlindungan represif bertujuan menyelesaikan sengketa atau memulihkan kerugian setelah terjadi.[1] Perlindungan hukum juga dimaknai sebagai upaya melindungi subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[2]

Dalam konteks penelitian ini, SLF merupakan bentuk perlindungan hukum preventif bagi penghuni, pekerja, dan pengunjung bangunan gedung, karena melalui pemeriksaan kelaikan fungsi berkala risiko kebakaran dan kegagalan struktur dapat diidentifikasi sebelum menimbulkan korban. Sementara itu, sanksi administratif, pidana, dan gugatan ganti rugi merupakan perlindungan hukum represif.[3] Teori ini digunakan untuk menilai apakah pengaturan dan penegakan kewajiban SLF telah memberikan perlindungan hukum yang memadai, khususnya bagi pengguna bangunan gedung berisiko tinggi yang tidak memiliki akses informasi mengenai status kelaikan gedung.

[1]Philipus M. Hadjon. 1987. Perhitungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. . hlm. 2-3.

[2]Muchsin. Op. Cit. hlm. 14.

[3]Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo. hlm. 79.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed