
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
DESKRIPSI BUKU J.SATRIO YANG BERJUDUL HUKUM JAMINAN, HAK KEBENDAAN, HAK TANGGUNGAN
J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan mengembangkan teori mengenai sifat kebendaan Hak Tanggungan secara sangat detail dan sistematis. Inti dari buku ini menekankan bahwa Hak Tanggungan merupakan hak kebendaan yang bersifat aksesoir, memiliki droit de suite (hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun benda itu berada), dan droit de preference (hak mendahului). Penulis membedakan secara tegas antara jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, serta menjelaskan konsekuensi hukum dari sifat kebendaan tersebut terhadap pihak ketiga.[1] Lebih dalam, J. Satrio membahas syarat-syarat lahirnya Hak Tanggungan yang sah, peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta akibat hukum dari cacat formil dan materiil dalam proses pembebanan. Ia menjelaskan bahwa ketidaklengkapan syarat dapat berakibat pada tidak lahirnya Hak Tanggungan atau dapat dibatalkannya pembebanan tersebut. Uraian mengenai keabsahan objek dan subjek pembebanan sangat relevan untuk menganalisis sengketa yang timbul akibat pembebanan tanpa persetujuan seluruh ahli waris atau atas tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan.
[1] J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
