Konsep Perjanjian Menurut Hukum Positif Indonesia

JURNAL KAMPUS104 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Perjanjian Menurut Hukum Positif Indonesia

Perjanjian merupakan salah satu konsep fundamental dalam hukum perdata yang menjadi dasar terbentuknya hubungan hukum antara para pihak. Perjanjian tidak hanya dipahami sebagai kesepakatan biasa, tetapi juga sebagai suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang mengikatkan diri. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi dan bisnis.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengertian perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1313, yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Meskipun definisi tersebut sering dikritik karena dianggap belum mencerminkan hubungan timbal balik secara sempurna, ketentuan ini tetap menjadi dasar normatif dalam memahami konsep perjanjian dalam hukum positif Indonesia.

konseptual, perjanjian mengandung unsur-unsur penting, yaitu adanya para pihak, adanya kesepakatan, adanya objek tertentu, serta adanya tujuan yang hendak dicapai. Unsur kesepakatan menjadi inti dari perjanjian, karena tanpa adanya persesuaian kehendak antara para pihak, suatu perjanjian tidak dapat dianggap sah. Selain itu, perjanjian juga harus memenuhi syarat-syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed