
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Fenomena Perjanjian Tidak Tertulis
Perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak tanpa dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. KUHPerdata menganut asas konsensualisme, yang berarti perjanjian sudah sah dan mengikat pada saat tercapainya kesepakatan, tanpa memerlukan formalitas penulisan.
Konsep perjanjian tidak tertulis didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas menentukan bentuk perjanjian yang mereka kehendaki. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sah, perjanjian tidak tertulis memiliki kelemahan dalam hal pembuktian ketika terjadi sengketa, karena ketiadaan bukti tertulis yang dapat dijadikan acuan mengenai isi kesepakatan.
Dalam konteks hukum pembuktian, perjanjian tidak tertulis tidak berarti tidak dapat dibuktikan sama sekali. Para pihak dapat menggunakan alat bukti lain seperti keterangan saksi, pengakuan, bukti elektronik (pesan WhatsApp, SMS, email), atau bukti transfer untuk membuktikan keberadaan dan isi perjanjian.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
