Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Problematika pemenuhan hak korban diartikan sebagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat perwujudan hak korban atas restitusi, baik pada tahap pengakuan hak, pengajuan, penilaian kerugian, penetapan besaran, maupun pelaksanaan pembayaran. Problematika tersebut terutama dibatasi pada kejelasan dan keselarasan norma, kepastian prosedur, pembagian kewenangan, serta kecukupan mekanisme hukum. Hambatan praktik yang ditemukan dalam laporan resmi atau dokumen perkara digunakan sebagai bahan pendukung, bukan langsung digeneralisasi sebagai keadaan yang dialami seluruh korban.

Pemenuhan hak dalam penelitian ini tidak hanya dimaknai sebagai pencantuman restitusi dalam putusan.  Dalam hal ini pemenuhan hak tersebut harus juga dapat  menjangkau mekanisme yang menghubungkan putusan dengan pembayaran kepada korban, termasuk mekanisme ketika pembayaran tidak dipenuhi atau harta kekayaan terpidana tidak mencukupi.

A. Korban dan Hak Korban

Pasal 1 angka 4 UU TPKS mendefinisikan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual. Sementara itu, Pasal 1 angka 16 mendefinisikan hak korban sebagai hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.[1]

Berdasarkan ketentuan tersebut, konsep korban dalam penelitian ini tidak dibatasi pada orang yang mengalami luka fisik. Penderitaan mental serta kerugian ekonomi atau sosial juga relevan sepanjang berkaitan dengan tindak pidana yang diteliti. Adapun hak atas restitusi ditempatkan dalam kerangka hak korban yang lebih luas, bukan dipisahkan dari kebutuhan penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

B. Restitusi

Pasal 1 angka 20 UU TPKS mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.[2]

Menurut Pasal 30 ayat (2) UU TPKS, restitusi dapat berupa:

  1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
  2. Ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana kekerasan seksual.
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
  4. Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual.[3]

Restitusi dipahami sebagai hak korban sekaligus kewajiban pembayaran ganti kerugian oleh pelaku atau pihak ketiga sesuai dasar hukum yang berlaku. Restitusi meliputi ketercakupan jenis kerugian, dasar penilaian besaran, mekanisme penetapan, serta pelaksanaan pembayaran.

Footnote:

[1] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, khususnya Pasal 1 angka 4, angka 16, angka 19, dan angka 20; Pasal 4 ayat (1) huruf i; Pasal 14; Pasal 23; serta Pasal 30–35.

[2] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, khususnya Pasal 1 angka 4, angka 16, angka 19, dan angka 20; Pasal 4 ayat (1) huruf i; Pasal 14; Pasal 23; serta Pasal 30–35.

[3] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, khususnya Pasal 1 angka 4, angka 16, angka 19, dan angka 20; Pasal 4 ayat (1) huruf i; Pasal 14; Pasal 23; serta Pasal 30–35.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed