Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang – Undang 

Berita Hukum28 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang – Undang 

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membagi narkotika ke dalam Golongan I, Golongan II, dan Golongan III berdasarkan tingkat potensi ketergantungan dan manfaat terapeutiknya.

Tindak pidana narkotika tidak hanya mencakup penjualan atau penggunaan, tetapi juga mencakup perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, dan menguasai narkotika. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dapat dipidana. Konsep ini menjadi dasar untuk menilai apakah penawaran narkotika melalui media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menawarkan untuk dijual.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed