
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konsep Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Konsep korupsi dalam hukum positif Indonesia tidak hanya terbatas pada suap-menyuap, tetapi juga mencakup penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, dan perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara.[1]
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime). Penegasan tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum pidana biasa, melainkan kejahatan yang mengganggu tata kelola pemerintahan, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan merugikan kepentingan masyarakat luas.[2]
[1] Romli Atmasasmita, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, hlm. 21–30.
[2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
