Kausalitas / Penyebab Terdekat (Proximate Cause)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kausalitas / Penyebab Terdekat (Proximate Cause)

Konsep proximate cause atau penyebab terdekat merupakan doktrin hukum yang digunakan untuk menentukan hubungan sebab-akibat yang logis dan langsung antara suatu peristiwa penyebab dengan kerugian yang ditimbulkannya.[1] Dalam asuransi, proximate cause didefinisikan sebagai penyebab yang aktif, efisien, dan dominan yang menggerakkan serangkaian peristiwa tak terputus sehingga memicu terjadinya kecelakaan atau kerugian, tanpa adanya intervensi dari kekuatan lain yang berdiri sendiri. Konsep ini sangat vital dan relevan bagi penelitian untuk membongkar argumentasi penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.[2] Sering kali asuransi menolak klaim kerusakan bus komersial dengan alasan bahwa armada tersebut melanggar ketentuan trayek atau terlambat melakukan perpanjangan dokumen administratif kendaraan. Melalui pisau analisis proximate cause, dapat mempertanyakan apakah pelanggaran administratif trayek tersebut merupakan penyebab langsung terjadinya kecelakaan beruntun atau musibah rem blong. Jika tidak ada hubungan kausalitas yang dominan antara pelanggaran administratif dengan risiko yang terjadi secara teknis, maka penolakan klaim tersebut cacat hukum dan mencederai keadilan. Konsep kausalitas ini memaksa pembuktian klaim untuk berfokus pada akar penyebab kecelakaan yang substansial, bukan sekadar menggunakan daftar periksa administratif sebagai dalih pembebasan tanggung jawab perusahaan asuransi.

[1] Raden Subekti. 2020. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. ., hlm. 102.

[2] Ibid., hlm. 125.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed