Telaah  Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kriminal33 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Telaah  Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki fungsi fundamental dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan sosial di dalam masyarakat. Melalui hukum pidana, negara menetapkan perbuatan-perbuatan tertentu sebagai tindak pidana serta menentukan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Namun, penjatuhan pidana tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemidanaan harus memperhatikan tingkat kesalahan pelaku, besarnya kerugian yang ditimbulkan, kondisi sosial pelaku, serta tujuan hukum pidana itu sendiri. Prinsip tersebut dikenal sebagai asas proporsionalitas, yaitu bahwa jenis dan beratnya pidana harus seimbang dengan tingkat kesalahan dan bahaya perbuatan yang dilakukan pelaku.[1]

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang paling sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pencurian pada dasarnya adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki kepentingan untuk melindungi hak milik dan ketertiban sosial melalui instrumen hukum pidana.[2]

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pencurian tidak selalu diperlakukan secara seragam. Undang-undang membedakan pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian ringan. Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa legislator berupaya menyesuaikan ancaman pidana dengan tingkat keberbahayaan dan nilai objek yang dicuri. Dengan demikian, pencurian ringan seharusnya diperlakukan secara lebih moderat dibandingkan pencurian biasa atau pencurian dengan pemberatan, karena nilai barang yang dicuri relatif kecil dan tidak terdapat keadaan yang memperberat pertanggungjawaban pidana.[3]

Perkembangan hukum pidana nasional ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). KUHP Nasional menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kehadiran KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, antara lain dengan memperkuat asas kesalahan, individualisasi pidana, pemidanaan berbasis keadilan, serta pengakuan terhadap keadilan restoratif.[4]

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana pencurian ringan diatur dalam Pasal 478. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00, maka pelaku dipidana karena pencurian ringan. Ancaman pidananya berupa pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.[5]

Secara normatif, pengaturan Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya pergeseran kebijakan kriminal dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih proporsional. Berbeda dengan KUHP lama yang masih mengancam pidana penjara bagi pelaku pencurian ringan, KUHP Nasional menempatkan pidana denda sebagai ancaman utama. Pergeseran ini sejalan dengan gagasan bahwa pemidanaan terhadap tindak pidana ringan tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan, terutama apabila kerugian material yang ditimbulkan relatif kecil dan pelaku bukan merupakan pelaku kejahatan berat.[6]

Meskipun demikian, ketentuan tersebut tetap menimbulkan persoalan dari sudut pandang proporsionalitas pemidanaan. Ancaman pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 bagi pencurian dengan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00 secara matematis dapat mencapai dua puluh kali lipat dari nilai maksimal barang yang dicuri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara besarnya kerugian yang ditimbulkan dan besarnya pidana yang dapat dijatuhkan. Apabila hakim menjatuhkan denda mendekati batas maksimal, sanksi tersebut berpotensi menjadi terlalu berat bagi pelaku, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang pada umumnya melakukan pencurian bernilai kecil karena tekanan ekonomi.

Persoalan proporsionalitas menjadi semakin penting karena pencurian ringan sering kali dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi. Dalam banyak kasus, barang yang dicuri berupa kebutuhan sehari-hari, makanan, pakaian, atau barang bernilai ekonomis rendah. Jika pelaku kemudian dijatuhi denda yang jauh melampaui nilai barang yang dicuri, maka pemidanaan tersebut berisiko tidak mencapai tujuan pembinaan, tetapi justru memperberat kondisi sosial dan ekonomi pelaku. Dalam konteks ini, pidana seharusnya tidak semata-mata dimaknai sebagai balasan, melainkan juga sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku pelaku dan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.[7]

Selain itu, Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga perlu ditinjau dalam kaitannya dengan asas individualisasi pidana. Setiap pelaku tindak pidana memiliki latar belakang, motif, kondisi ekonomi, tingkat kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab yang berbeda. Oleh karena itu, penjatuhan pidana tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan keadaan khusus pelaku. Hakim memiliki peran penting untuk menilai apakah pidana denda merupakan sanksi yang paling tepat, ataukah diperlukan pertimbangan lain seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.[8]

Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang relevan dalam penanganan pencurian ringan. Pendekatan ini menempatkan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, pemulihan hubungan sosial, dan pencegahan terulangnya tindak pidana. Dalam kasus pencurian bernilai kecil, penyelesaian melalui restitusi, permintaan maaf, dan kesepakatan antara pelaku dengan korban dapat lebih bermakna dibandingkan proses pemidanaan formal yang panjang. Keadilan restoratif juga sejalan dengan orientasi KUHP Nasional yang menghendaki pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.[9]

Di sisi lain, penerapan Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan. Pertama, penentuan nilai barang yang dicuri dapat menjadi persoalan, terutama apabila barang tersebut sudah digunakan, rusak, atau sulit dinilai secara objektif. Kedua, terdapat kemungkinan perbedaan penafsiran mengenai kriteria “tidak di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.” Ketiga, hakim perlu menentukan besarnya denda secara adil tanpa menimbulkan kesan bahwa hukum hanya memberikan keuntungan bagi pelaku yang mampu membayar denda. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa proporsionalitas pemidanaan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bersifat praktis dalam penegakan hukum.

Berdasarkan uraian tersebut, kajian mengenai proporsionalitas pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi penting untuk dilakukan. Harus dapat ditelaah  kesesuaian antara ancaman pidana denda dalam Pasal 478 dengan tingkat kesalahan, nilai objek pencurian, dan kondisi pelaku. Selain itu, perlu pula diklarifikasi   bagaimana asas proporsionalitas, individualisasi pidana, dan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam penanganan tindak pidana pencurian ringan. Melalui kajian tersebut, diharapkan diperoleh gambaran mengenai apakah pengaturan Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mencerminkan keadilan substantif atau masih memerlukan penafsiran serta pengembangan dalam praktik peradilan pidana.

[1] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011, hlm. 45.

[2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 23.

[3] Roeslan Saleh, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Rineka Cipta, 1984, hlm.12

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

[5] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 478.

[6] Tri Heriyanto, Muh. Amin Saleh, Muhenri Sihotang, dan Appe Hutauruk, “Analisis Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Pelaku Kleptomania,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, 2026, hlm. 493–501.

[7] Rudyanto Dahlan, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, dan Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean, “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, 2026, hlm. 485–492.

[8] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011, hlm. 78.

[9] Tri Heriyanto, Muh. Amin Saleh, Muhenri Sihotang, dan Appe Hutauruk, “Analisis Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Pelaku Kleptomania,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, 2026, hlm. 499–501

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed