
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
KAJIAN TENTANG NORMA DAN NORMA DASAR
NORMA atau KAIDAH adalah pedoman atau patokan yang ditetapkan untuk mengatur bagaimana seseorang berperilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat. NORMA (norm) mengatur tindakan manusia dalam cara tertentu menuju suatu pola yang ajeg berdasarkan nilani – nilai (values) yang disepakati lazim juga dianggap sebagai ETIKA atau AKHLAK yang diakui umum (general morals). Norma tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara nyata (factual) akan tetapi dapat dirasakan dalam wujud baik atauk buruk berdasarkan perikelakuan manusia. Norma semata-mata diturunkan dari norma lainnya, dan oleh sebab itu, keberlakuannya menjadi resmi atau abash (sahih).
Konsepsi elementer yang dianut dalam sistem hukum yaitu NORMA DASAR secara imperatif merupakan HUKUM AGUNG yang bersifat absolut, sebab ex hypothesi, norma dasar dasar tersebut tidak diturunkan dari norma hukum yang lain. Norma dasar bersifat non-positif dan oleh karenanya bukanlah urusan ilmu hukum, namun norma dasar memang keberadaan sesungguhnya ada untuk memberi kesatuan terhadap sistem hukum dan dalam menarik garis batas untuk norma-norma yang menjadi subjek ilmu hukum
Kelsen, sebagai positivis filsosofis sejati, menolak segala entitas metafisik, seperti Negara atau hak atau kewajiban. Oleh sebab itu, imputasi sebuah tindakan terhadap Negara adalah sesuatu yang figuratif, yang, dalam konteks hukumnya semata-mata mengacu pada norma-norma tata hukum. Namun istilah “TATANAN HUKUM atau TATA HUKUM” bermakna lebih luas daripada Negara, sebab Negara hanyalah sebuah tata tertib yang dipusatkan dan diberi nama Negara.
Perlu ditegaskan bahwa HAK (sebagai suatu kebolehan) dan KEWAJIBAN (sebagai suatau keharusan) bukanlah sebuah entitas yang bersifat mandiri, akan tetapi diekspresikan oleh norma -norma hukum yang terkait dengan sikap tindak/perilaku/perbuatan konkrit seorang individu sebagai subjek hukum, misalnya perilaku yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat (contra omnes gentes). Lebih lanjut kajian mengenai norma sebagai suatu fenomena yuridis maka dapat dijelaskan hal – hal sebagai berikut:
a. NORMA HUKUM adalah aturan social (social rules) yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya Pemerintah (Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) , sehingga dengan tegas dapat melarang/tidak memperbolehkan serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan atau maksud pembuat peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Dalam berbagai interaksi kehidupan bermasyarakat, walaupun telah ada norma – norma (kaidah – kaidah) untuk menjaga keseimbangan, namun norma – norma (norms) sebagai pedoman (patokan) perilaku seringkali dilanggar atau tidak diikuti. Sehingga dibuat norma hukum (legal norms) sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis (written agreement) yang memiliki sanksi, memilik alat perlengkapan penegakkannya serta dapat dipaksakan keberlakuannya.
b. HUKUM sebagai kaidah atau norma merupakan pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas/ajeg atau diharapkan. Dalam konteks ini masyarakat memahami bahwa hukum merupakan patokan – patokan atau pedoman – pedoman mengenai apa yang harus mereka lakukan dan/atau apa yang tidak boleh mereka lakukan, apa yang dilarang atau tidak dilarang menurut hukum. Sesuai dengan konsep tersebut maka aturan – aturan KEPALA ADAT atau TETUA KAMPUNGyang harus dipatuhi dapat dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. KEBIASAAN yang sudah terus – menerus (lazim) dipatuhi dalam suatu masyarakat meskipun tidak secara resmi bersifat tertulis, akan tetapi selama kebiasaan tersebut diikuti dan dipatuhi dan apabila ada orang yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat merupakan HUKUM.
Berdasarkan sifatnya, maka kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) , yaitu :
- Hukum yang bersifat IMPERATIF, yaitu kaedah hukum itu bersifat a prioriharus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa;
- Hukum yang bersifat FAKULTATIF, yaitu kaedah hukum itu tidak secara a priorimengikat, tetapi bersifat sebagai pelengkap.
Dalam berbagai interaksi pergaulan hidup masyarakat sehari – hari, secara umum dikenal dan berlaku adanya 4 (empat) macam norma atau kaedah, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian – pengertian, perintah -perintah, larangan – larangan dan anjuran – anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar (ajaran mengenai hubungan atau relasi antara manusia dengan Tuhan dan hubungan antara manusia dengan sesama manusia);
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul (social relations) dari hubungan sosial antar individu (sesama manusia). Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam kelompok masyarakat tersebut.
- Norma Hukum adalah peraturan – peraturan hidup yang dibuat oleh negara atau penguasa/pemerintah (Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat) yang bersifat mengikat dan memaksa terhadap warga negara atau warga masyarakat tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
ADOLF MERKL menegaskan bahwa Norma Hukum pada hakekatnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi ke atas dan sisi ke bawah. Sisi ke atas yaitu terhadap norma yang lebih tinggi, menunjukkan berlakunya suatu norma hukum berdasarkan norma hukum yang lebih tinggi. Sedangkan sisi ke bawah yaitu terhadap norma hukum yang lebih rendah, menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih tinggi dapat membentuk norma hukum yang lebih rendah.
Selanjutnya HANS KELSEN dalam pendapatnya membenarkan teori Adolf Merkl dan kemudian mengembangkannya lebih lanjut. Kelsen menyatakan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat atau berlapis – lapis, mulai dari tingkat yang lebih rendah sampai dengan tingkat yang paling tinggi yang disebut dengan STUFENBAU DES RECHT THEORIE, yaitu Norma Hukum yang lebih rendah, terbentuk dan berlakunya berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai sampai pada Norma Hukum yang tertinggi yang disebut dengan “GRUNDNORM”, yang tidak dapat lagi dicarikan dasar terbentuk dan berlakunya. Norma Hukum tertinggi ini terbentuk dan berlaku berdasarkan pre supposed (kesepakatan seluruh rakyat).
Sistem Norma Hukum menurut Hans Kelsen ada 2 (dua) macam, yaitu:
- NOMOSTATIC(Sistem Norma Statik) yaitu sistem norma yang melihat pada isi norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik ke dalam beberapa norma khusus;
- NOMODYNAMICS(Sistem Norma Dinamik) yaitu sistem norma yang melihat pada berlaku dan terbentuknya suatu norma, sehingga norma tersebut berjenjang – jenjang dan berlapis – lapis, dimana norma yang lebih rendah berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya sampai pada norma tertinggi GRUNDNORM.
HANS NAWIASKY mengakui teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa Norma Hukum yang lebih rendah terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi dan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat. Hans Nawiasky mengklasifikasikan Norma Hukum menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
- STAATSFUNDAMENTAL NORM(Norma Fundamental Negara) yaitu memberi pengarahan pada norma dibawahnya, baru berisi Norma Hukum Primer saja;
- STAATSGRUNDGESETZE(Aturan Dasar Negara) yaitu norma yang mengatur kehidupan kenegaraan yang berisi pokok – pokoknya saja, yang jadi pedoman bagi terbentuknya undang – undang formal. Pada norma ini juga belum ada atau belum timbul sanksi;
- FORMELLE GESETZE(Undang – Undang Formal) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Staatsgrundgesetze, dan dalam norma ini telah ada atau telah timbul sanksi;
- VERORDNUNGEN(Peraturan Pelaksanaan) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Formelle Gesetze berdasarkan pendelegasian dari undang – undang, dan AUTONOME SATSZUNGEN (Peraturan Badan – Badan Otonom) yaitu peraturan yang dibentuk oleh Badan – Badan Negara yang otonom berdasarkan atribusian.
Istilah “GRUNDNORM” sebagaimana diintrodusir oleh Hans Kelsen, kurang disepakati oleh Hans Nawiasky dan menurutnya lebih tepat apabila digunakan istilah “STAATSFUNDAMENTALNORM” dengan alasan “Pengertian Grundnorm pada dasarnya mempunyai kecenderungan tidak dapat berubah, padahal dalam suatu negara maka Norma Dasar mungkin saja dapat berubah sesuai kondisi dan perkembangannya atau karena adanya perubahan falsafah negaranya”.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
