
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Rehabilitasi Medis dan Sosial Pengguna Narkotika
Rehabilitasi medis merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu yang bertujuan untuk membebaskan pecandu dari sindrom ketergantungan narkotika (berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Penanganan ini umumnya melibatkan intervensi klinis seperti detoksifikasi dan penanganan medis lainnya oleh tenaga kesehatan.
Rehabilitasi sosial merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik secara fisik, mental, maupun sosial terhadap pengguna narkotika, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya secara normal di dalam kehidupan masyarakat (berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Tahapan ini berfokus pada reintegrasi sosial, pelatihan keterampilan, dan pendampingan psikologis pascarehabilitasi medis.[1]
[1] J.E. Sahetapy. 2013. Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 201.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
