HUKUM SEBAGAI SUATU SISTEM

HUKUM SEBAGAI SUATU SISTEM

 

Orientasi penelaahan bahwa “HUKUM”  sebagai suatu sistem berarti hukum itu harus dilihat, harus diterima, dan harus diterapkan sebagai suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian – bagian yang integral, saling kait – mengkait satu sama lain.

Menurut Prof. Dr. R.M. Soedikno Mertokusumo, SH. bahwa “sistem adalah suatu kesatuan, suatu kebulatan dimana setiap problem baru mendapatkan jawabannya atau penyelesaiannya”. Sedangkan Van Vollenhoven menyatakan bahwa “Innerlijke samenhang waarin ieder nieww problem zijn antwoord vindt”.

Tuntutan hak yang konkret itu berhubungan dengan asas “Hakim yang pasif” yang didasarkan pada asas “Wo kein klager ist, ist kein Richter” (Dimana tidak ada tuntutan/penuntut, maka tidak ada Hakim).

Setiap sistem hukum selalu mengenal pembagian, hanya saja pembagian itu selalu dilihat dari berbagai sudut. Pembagian sistem hukum yang konvensional, yang paling banyak diterima berbagai kalangan pada saat ini adalah:

  1. Hukum Publik;
  2. Hukum Privat;

Sebagian kalangan  ahli hukum berpendapat bahwa pembagian sistem hukum yang didasarkan pada “Hukum Publik”  dan “Hukum Privat”  dewasa ini sulit dipertahankan, mengingat batasan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan sudah sulit dipisahkan secara tegas. Apalagi dengan munculnya bidang – bidang hukum baru yang mengatur interaksi dan korelasi dalam kehidupan manusia, terutama dalam penegakan hukum pidana maka perlu dibuat batasan – batasan yang tegas agar tidak berpotensi melanggar hak – hak asasi manusia yang justeru harus diperhatikan secara serius dalam hukum pidana.  Dengan demikian pembaharuan hukum pidana dimaksudkan agar dapat  menjamin perlindungan hak asasi manusia (basic human right).

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply

News Feed