PEMERINTAH DAN HUKUM

Scenes In The First Reconstructed Legislature
PEMERINTAH DAN HUKUM

 

Dalam konsepsi negara hukum (rechtsstaat, rule of law) perumusan dalil – dalil hukum seperti, “Hukum menghendaki perdamaian (het recht will den vrede) dan “Hukum harus lurus dan benar (Recht moet en recht zijn) dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengatur interaksi anggota – anggota masyarakat yang satu dengan yang lain, antara pemerintah dengan yang dperintah (rakyat), antara negara dengan warga negara. Segala bentuk hubungan hukum (rechtsbetrekking) dan interaksi anggota – anggota masyarkat dalam suatu negara senantiasa mengacu pada norma – norma hukum yang berlaku dalam negara tersebut. Dengan demikian, hukum merupakan sarana pengendali (instrument of controlling) prilaku warga negara (anggota masyarakat dalam suatu negara) dan perilaku pemerintah sebagai pengambil keputusan (decision maker) agar tidak timbul pertentangan antara hak dan kewajiban.

Sebagai pengendali prilaku masyarakat, hukum mengatur kehidupan pribadi (private life) yaitu yang berhubungan dengan kewajiban dan kepentingan hukum seseorang serta mengatur kehidupan umum (public life) yaitu yang berhubungan dengan kewajiban dan kepentingan masyarakat dan negara agar terdapat keseimbangan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberlakuan kaedah hukum harus mencakup keseluruhan (all embracing) prilaku masyarakat dan penyelenggara pemerintahan agar nyata adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).

Pada tataran (level) kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) maka hukum harus menjadi landasan dan pedoman dalam proses pengambilan keputusan (decision making process) sehingga kebijakan tersebut mempunyai sifat keberlakuan yang mengikat secara sah (legally binding). Begitu pula, kaidah – kaidah dan nilai – nilai hukum harus menjadi jiwa dan semangat para pembentuk undang – undang (law makers) di kalangan lembaga legeslatif dalam menjalankan fungsi legislasi sehingga keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan secara yuridis, filosofis dan sosiologis dapat diterima oleh masyarakat.

Dalam konteks wacana kajian fenomena sebagaimana dimaksud diatas, menurut pandangan Padmo Wahyono ditinjau dari aspek hukum (yuridis) maka hakekat negara dapar dicermati dari 3 (tiga) aspek, yaitu:

a. Negara sebagai obyek hukum (Rechts Objek). Obyek atau alat yang dikuasai penguasa. Contoh dalam abad Pertengahan, negara adalah obyek yang dikuasai oleh tuan tanah, berarti tuan tanah tidak hanya memiliki tanah, tetapi menguasai orang – orang atau penduduk diatas tanah miliknya. Jadi tuan tanah juga memiliki hak untuk memungut pajak. Di Indonesia dikenal dengan istilah “upeti”, mempekerjakan orang – orang yang berada diatas tanah itu, bahkan menghukum orang – orang yang tidak patuh pada peraturan yang ditetapkan oleh tuan tanah. Dengan demikian, negara sebagai alat kaum feodal yaitu para tuan tanah.

b. Negara sebagai Rechts Verhaltnis, memandang hakekat negara sebagai hasil perjanjian masyarakat. Setelah ada perjanjian masyarakat timbul ikatan (verhultnis), dan ikatan itulah yang dinamakan negara.

c. Negara sebagai Rechts Subjek, hakekat negara adalah sebagai subyek hukum (rechtspersoon), yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan individu dalam masyarakat, dan dalam kedudukannya sebagai yang memerintah berhak membentuk hukum. 1)

_________________________________________

1) I Dewa Gede Atmadja. Ilmu Negara. Jakarta, Penerbit: Setara, Malang, Tahun 2012, halaman 43.

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply

News Feed