HAK BELA DIRI TIDAK BERARTI MENJADI HAKIM SENDIRI (EIGEN RICHTING)

HAK BELA DIRI TIDAK BERARTI
MENJADI HAKIM SENDIRI (EIGEN RICHTING)

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Seseorang yang mendapat serangan atau ancaman serangan harus segera melapor kepada PIHAK KEPOLISIAN untuk mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Konsepsi kerangka pemikiran (frame of thinking) tersebut merupakan wujud ketaatan yang bersifat imperatif  (suatu keharusan) karena suatu asas dalam undang – undang yang pada prinsipnya adalah “melarang menjadi hakim sendiri” (daad van eigen richting).

Pada dasarnya tindakan “menjadi Hakim sendiri” dan dalam batas – batas tertentu hanya diperkenankan dalam hal – hal yang berhubungan dengan perbuatan perdata. Dalam konsep “tindak pidana aduan”  (klacht delict)  maka pihak yang dirugikan dapat menyelesaikan sendiri perkara tersebut dengan hanya mengharuskan yang merugikan untuk minta maaf atau menurut tradisi adat tertentu “menepung tawari”. Menjadi Hakim sendiri dalam peristiwa hukum tindak pidana pada umumnya akan dapat menghancurkan ketertiban dan keamanan, karena tindakan balas – membalas atau saling membalas sama sekali tidak akan ada akhirnya. Perlindungan yang diberikan oleh negara, dalam peristiwa atau keadaan dimana seseorang mendapat serangan atau ancaman jiwa dan harta bendanya, apabila ditinjau dari sudut kepentingan umum (public interest) adalah justeru supaya negara yang menegakkan keadilan, sebagaimana selayaknya keadilan harus dipelihara dalam negara hukum, dengan konsep rule of law atau rechtsstaat.

Kedudukan NEGARA yang tidak langsung mengalami suatu serangan atau ancaman, akan lebih adil memberikan keputusannya, dibandingkan dengan orang yang langsung dirugikan kepentingan hukumnya. Namun demikian, karena negara juga melindungi kepentingan individu atau perorangan dari rakyat atau masyarakat secara keseluruhan maka undang – undang juga telah mengakui salah satu hak individu yang disebut “hak membela diri” (recht van zelfverdediging), yang kemudian lingkupnya diperluas dengan tanggung jawab “membela diri orang lain”, tidak terbatas kepada hanya keluarga atau famili sendiri, melainkan kepada setiap orang, termasuk harta kekayaan orang lain. Konsepsi ini pada hakekatnya bermaksud membangun hubungan kebersamaan setiap warga negara dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed