SELAYANG PANDANG PENGERTIAN PEMBEBASAN BERSYARAT dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK

Uncategorized

SELAYANG PANDANG PENGERTIAN
PEMBEBASAN  BERSYARAT dan PEMBEBASAN  MURNI/MUTLAK

 

 

Merujuk  pada  ketentuan  Pasal 12 huruf   k  Undang – Undang  Nomor 12 Tahun 1995  Tentang  Pemasyarakatan,  jo.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 99 Tahun 2012  Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor 32 Tahun 1999  Tentang  Syarat  dan Tata Cara  Pelaksanaan  Hak  Warga  Binaan  Pemasyarakatan, ditentukan  bahwa Pembebasan Bersyarat  adalah  bebasnya  narapidana setelah menjalani  sekurang – kurangnya  dua  per  tiga (2/3)  masa pidana,  di mana dua  per  tiga (2/3)  masa pidana tersebut tidak kurang dari 9  (Sembilan) bulan”.

 Pembebasan   Bersyarat  dikenal di hampir semua sistem peradilan pidana.  Sistem  hukum di Inggris  dan  Amerika  Serikat  mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda  menyebutnya  vervroegde invrijheidstelling.  Secara umum   dapat dijelaskan   bahwa Pembebasan  Bersyarat   (PB)  adalah  proses  pembinaan  Narapidana  di luar Lembaga  Pemasyarakatan (LAPAS), yang   dilaksanakan   berdasarkan   ketentuan   Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana   (KUHP)  juncto  Undang – Undang   UU Nomor 12 Tahun 1995  Tentang Pemasyarakatan.  Namun  demikian,  Pembebasan  Bersyarat  (PB) hanya dapat diberikan kepada Narapidana/Terpidana  berdasarkan  persyaratan – persyaratan  yang   ditentukan  dalam  Peraturan  Menteri   Hukum dan  Hak Asasi Manusia   Nomor 3 Tahun 2018  Tentang   Syarat   dan Tata Cara Pemberian Remisi,  Asimilasi,  Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang  Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkuham 3/2018).  


Pembebasan Bersyarat  wajib diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Narapidana yang bersangkutan    harus  secara  teratur   melapor  pada waktu – waktu  yang ditentukan. Ketentuan  ini  dipersyaratkan  bahwa  apabila si Terpidana  kembali melakukan tindak pidana selama masa Pembebasan Bersyarat  berlangsung, ia harus dihukum  kembali dengan  ditambahkan  masa  sisa pidana  yang  belum dijalani.

Pembebasan  Murni  atau  Pembebasan Mutlak yaitu apabila Terpidana telah  menjalani seluruh masa pidana sebagaimana ditentukan   dalam  putusan  pengadilan,  maka  Terpidana   tersebut harus bebas  demi  hukum. Apabila vonis/putusan   Pengadilan  adalah   Pemb ebasan  Murni   atau  Pembebasan   Mutlak,  maka  kasasi Jaksa   Penuntut  Umum (JPU)  biasanya dinyatakan  tidak dapat    (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Sebagai contoh dalam peristiwa hukum seperti ini misalnya, “kesalahan   yang dituduhkan kepada  terdakwa  tidak didukung sama sekali oleh alat bukti yang cukup”.

 Selain Putusan Pembebasan Murni atau Pembebasan Mutlak   tersebut dikenal pula Putusan Bebas Tidak Murni  sebagai pembebasan  yang  terselubung  (verkapte vrijspraak). Suatu  Putusan  Bebas  Tidak Murni  yaitu  apabila  vonis/putusan   bebas didasarkan   pada   penafsiran   yang  keliru   terhadap   sebutan  tindak  pidana  yang  disebut dalam Surat Dakwaan  atau  apabila dalam  menjatuhkan   putusan,  Majelis Hakim  telah   melampaui batas  kewenangannya.   Namun demikian,   ketentuan  Pasal 244  Kitab   Undang – Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  yang   menentukan  bahwa  Terdakwa  atau Jaksa  Penuntut Umum (JPU)  dapat  mengajukan   kasasi   terhadap  semua   putusan  Pengadilan di bawah  Mahkamah   Agung  (MA)  kecuali  terhadap   putusan bebas,  sudah  diterobos dalam  sistem  praktek   peradilan  pidana (criminal justice system)  melalui contra legem. Yurisprudensi  Putusan Mahkamah  Agung Republik   Indonesia  No.275 K/Pid/1983, sehubungan  dengan  perkara   pidana   (kasus)   vonis/putusan  bebas  Natalegawa  yang  kemudian  diajukan  KASASI  oleh  Jaksa   Penuntut  Umum (JPU) kepada  Mahkamah  Agung   Republik  Indonesia, dimana  dalam  kasus   tersebut   kemudian  Mahkamah   Agung  Republik Indonesia  menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply